Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

UMK Sukoharjo 2026 Naik Hampir 6 Persen, Disperinaker Sidak Perusahaan Demi Lindungi Hak Pekerja

Iwan Kawul • Rabu, 14 Januari 2026 | 15:58 WIB

 

Disperinaker dan Dewan Pengupahan Sidak UMK Sukoharjo 2026 ke Perusahaan.
Disperinaker dan Dewan Pengupahan Sidak UMK Sukoharjo 2026 ke Perusahaan.

SOLOBALAPAN.COM - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo 2026 tak hanya berhenti di atas kertas.

Untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar dirasakan pekerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo turun langsung ke lapangan dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan besar.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius mengawal pelaksanaan UMK sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Dispernaker Pastikan UMK 2026 Dipatuhi Sejak Awal Tahun

Bersama Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit, Dispernaker Sukoharjo melakukan sidak ke perusahaan pada Rabu (14/1/2026).

Fokus utama pengawasan adalah memastikan pembayaran UMK 2026 berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.

Kepala Dispernaker Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan mandat langsung pemerintah daerah.

“Tugas kami memastikan pelaksanaan UMK di lapangan sesuai dengan regulasi. Dengan adanya Surat Keputusan Gubernur, kami juga diminta memberikan umpan balik dalam laporan, sehingga konfirmasi langsung ke perusahaan menjadi penting,” jelasnya.

UMK Sukoharjo 2026 Resmi Rp 2,5 Juta per Bulan

UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

Angka ini mengalami kenaikan sekitar 5,96 persen dibandingkan UMK 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025.

Meski melakukan pengawasan ketat, Dispernaker menegaskan pendekatan yang digunakan tetap bersifat pembinaan.

“Kami tidak mengintervensi kepentingan perusahaan di luar tugas kami. Kami bekerja sesuai tupoksi dan kebijakan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai aturan,” tegas Setyo Aji.

Dua Perusahaan Dipantau, Hasilnya Sesuai Ketentuan

Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemantauan ke PT Dan Liris dan PT Young Tree.

Hasilnya, kedua perusahaan dinilai telah menjalankan kewajiban pembayaran UMK dengan baik.

Anggota Dewan Pengupahan Sukoharjo, Sigit Hastono, menyampaikan bahwa kepatuhan ini menjadi sinyal positif bagi iklim hubungan industrial.

“Alhamdulillah, kedua perusahaan tersebut sudah menjalankan ketentuan UMK, termasuk struktur dan skala upah, serta memiliki komitmen untuk menghindari terjadinya PHK massal,” ujarnya.

Pekerja Diminta Imbangi Kenaikan Upah dengan Produktivitas

Sigit juga mengingatkan bahwa kenaikan UMK seharusnya menjadi momentum bersama, bukan hanya tuntutan satu pihak.

Pekerja diharapkan meningkatkan kinerja agar perusahaan tetap sehat secara bisnis.

Dengan begitu, kenaikan upah tidak dipandang sebagai beban, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha dan stabilitas lapangan kerja.

Perusahaan Klaim UMK Sudah Diterapkan Sejak Januari

Dari pihak perusahaan, Staf HRD PT Young Tree, Erni, memastikan bahwa UMK terbaru telah diterapkan sejak awal tahun.

Perusahaan yang bergerak di industri alas kaki ekspor ini mempekerjakan sekitar 6.200 pekerja.

“Gaji Januari akan dibayarkan pada 8 Februari, sehingga untuk saat ini bukti yang tersedia baru pemotongan BPJS yang sudah mengikuti UMK terbaru,” jelasnya.

Menurut Erni, kepatuhan terhadap aturan upah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi tuntutan pasar global.

“Karena buyer juga sangat memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja, maka soal upah dan perlindungan tenaga kerja kami jaga betul,” pungkasnya.

Melalui sidak ini, Dispernaker Sukoharjo berharap tercipta hubungan industrial yang sehat, kesejahteraan pekerja meningkat, serta dunia usaha tetap berjalan dengan kepastian hukum yang jelas dan berkeadilan. (kwl/lz)

Editor : Laila Zakiya
#UMK 2026 #sidak #kenaikan gaji #umk sukoharjo 2026 #aturan baru