Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

UMK Solo Naik Rp153 Ribu Tuai Protes Buruh, DPRD Buka Suara: Sudah Lewat Tahapan dan Banding Regional

Antonius Christian • Senin, 12 Januari 2026 - 10:58 WIB

 

Ilustrasi upah minimum kota (UMK).
Ilustrasi upah minimum kota (UMK).

SOLOBALAPAN.COM - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Surakarta tahun ini kembali menjadi sorotan.

Meski resmi mengalami kenaikan sebesar Rp153 ribu, kebijakan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh seluruh kalangan buruh.

Sejumlah serikat pekerja menilai besaran kenaikan UMK Solo belum mencerminkan kebutuhan hidup layak di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan.

Di tengah polemik tersebut, DPRD Kota Solo angkat bicara dan menegaskan bahwa penetapan UMK sudah melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.

DPRD Solo: UMK Bukan Kewenangan DPRD, Tapi Sudah Lewat Proses

Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan UMK merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

DPRD memang tidak terlibat langsung dalam proses penentuan angka, namun ia meyakini unsur terkait sudah dilibatkan.

“Terlepas itu, keputusan yang telah diambil pemerintah dalam hal Provinsi dan Kota ini terkait UMK mestinya sudah melalui tahapan. Memang tidak melibatkan kami di DPRD, tapi paling tidak infonya dewan pengupahan dan pihak-pihak terkait sudah dilibatkan, baik dalam sosialisasi maupun pemberian masukan,” ujar Budi.

Menurutnya, mekanisme formal telah dijalankan, termasuk pembahasan bersama dewan pengupahan dan pemangku kepentingan lainnya.

Penolakan Buruh Diakui, Aspirasi Tetap Bisa Disalurkan

Budi tidak menampik adanya ketidakpuasan dari sebagian kalangan buruh.

Namun ia menegaskan bahwa ruang dialog masih terbuka bagi serikat pekerja yang ingin menyampaikan keberatan.

“Kalau masih ada teman-teman buruh yang belum sepakat dengan UMK Solo, mekanismenya bisa memberikan masukan. Apakah nanti ditinjau ulang, biar pemerintah kota yang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Ia menilai jalur aspirasi resmi tetap menjadi langkah terbaik agar kepentingan buruh dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.

Kenaikan UMK Dinilai Harus Realistis dengan Kondisi Ekonomi

Terkait besaran kenaikan Rp153 ribu, DPRD menilai angka tersebut perlu dilihat secara kontekstual.

Kondisi ekonomi nasional maupun daerah yang belum sepenuhnya pulih menjadi salah satu faktor utama dalam penentuan UMK.

“Kondisinya memang sekarang serba sulit. Untuk menaikkan UMK harus melihat kondisi di lapangan, kemudian juga kondisi dunia usaha,” ungkap Budi.

Menurutnya, kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha justru berpotensi memicu masalah baru, seperti pengurangan tenaga kerja.

UMK Solo Termasuk Tinggi di Soloraya

Budi juga mengungkapkan bahwa UMK Solo telah dibandingkan dengan daerah lain di wilayah Soloraya.

Berdasarkan informasi dari Wali Kota Surakarta, posisi UMK Solo berada di urutan atas.

“Kalau tidak salah, saya dapat info dari Pak Wali, yang tertinggi Karanganyar, kemudian kedua Solo. Daerah lain di sekitaran masih di bawah. Jadi memang ada beberapa pertimbangan dalam menentukan upah ini,” katanya.

Perbandingan regional tersebut menjadi salah satu dasar penetapan agar tidak terjadi kesenjangan ekstrem antarwilayah.

Pengusaha Ikut Jadi Pertimbangan Penentuan UMK

Lebih lanjut, DPRD menekankan bahwa pengusaha merupakan pihak yang secara langsung menanggung kewajiban pembayaran upah.

Oleh karena itu, kondisi keuangan dan keberlanjutan usaha menjadi faktor krusial.

“Dalam penentuan UMK tentu melihat kondisi keuangan di tingkat kota, dengan melibatkan teman-teman yang punya usaha. Karena merekalah yang langsung memberikan upah kepada pekerja,” pungkasnya. (atn/lz)

Editor : Laila Zakiya
#umk solo #buruh #kenaikan gaji #dprd solo #penolakan #mekanisme