SOLOBALAPAN.COM – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Karanganyar, Purwati, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (30/12) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi.
Selain pidana penjara, Purwati juga dikenai pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Kuasa hukum Purwati, Ari Santoso, saat dikonfirmasi membenarkan putusan majelis hakim tersebut.
“Klien kami divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
Dua ASN Karanganyar Juga Divonis Bersalah
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menyatakan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Karanganyar, yakni Amin Sukoco dan Kusmawati, terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alkes Dinas Kesehatan Karanganyar tahun anggaran 2022–2023.
Amin Sukoco dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan Kusmawati divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Amin Sukoco selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Terdakwa dua, Kusmawati, dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta,” tegas Hakim Atep Sopandi dalam amar putusan.
Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Amin Sukoco dibebani uang pengganti sebesar Rp112 juta, sementara Kusmawati sebesar Rp40 juta.
Untuk Amin Sukoco, putusan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara Kusmawati mendapat hukuman lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Tiga Terdakwa Swasta Ikut Dihukum
Tak hanya unsur ASN, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dari pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut.
-
Dodo Nubianto divonis 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 2 tahun.
-
Septian Widhianto dan Jonathan Sukartono masing-masing juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.
Dengan putusan tersebut, rangkaian perkara korupsi pengadaan alkes Dinkes Karanganyar yang menyeret unsur ASN hingga swasta resmi memasuki babak akhir di tingkat pengadilan. (rud/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto