KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Desakan itu disampaikan oleh kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (12/11).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring tersebut menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto.
Baca Juga: Jumenengan PB XIV Bakal Dilengkapi Kirab Agung, Rute Pawai Persis Arak-arakan Malam Satu Suro!
Menurut Boyamin, dakwaan yang telah disusun JPU menunjukkan adanya peran kuat Juliyatmono dalam proyek pembangunan masjid tersebut.
“Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Juliyatmono mempengaruhi pejabat pembuat komitmen (PPK). Jabatan PPK itu awalnya Kepala BLK, lalu diangkat menjadi Kabag ULP dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa. Tujuannya untuk memenangkan PT yang sebelumnya sudah diarahkan,” ujar Boyamin.
Ia menegaskan, sejak awal tender proyek sudah diarahkan.
“Juliyatmono sudah mengarahkan agar pemenangnya PT MAM, padahal perusahaan itu tidak memenuhi syarat. Panitia sempat merekomendasikan tender ulang, tapi justru hasilnya langsung diunggah di LPSE dengan menyebut pemenangnya PT MAM,” terangnya.
Boyamin juga mengungkap adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah dalam proyek tersebut.
“Ada aliran uang sekitar Rp500 juta, Rp2 miliar, dan Rp2 miliar lagi sebelum dan sesudah tender. Jelas terlihat adanya peran dan pengaruh Juliyatmono. Bahkan mempengaruhi saja sudah salah,” tegasnya.
Ia menilai, dakwaan yang disusun JPU sudah cukup kuat untuk menjadi dasar hukum menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.
“Dakwaan itu disusun dengan cermat dan disertai sejumlah barang bukti. Saya pikir sudah cukup untuk mengeluarkan sprindik baru dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Boyamin.
Disinggung soal belum ditetapkannya Juliyatmono, Boyamin menduga kejaksaan masih berhati-hati.
“Kemungkinan karena Juliyatmono kini menjabat sebagai anggota DPR RI. Tapi kejaksaan tetap wajib menegakkan hukum tanpa pandang jabatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua fakta yang muncul di persidangan.
“Semua sudah kami tuangkan dalam surat dakwaan. Soal apakah akan ada sprindik baru, kami masih menunggu proses sidang berjalan,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring menyampaikan bahwa kesimpulan akan dibacakan pada Kamis (13/11), sedangkan putusan praperadilan dijadwalkan Jumat (15/11) mendatang. (Rud/an)