Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Cemburu Buta, Residivis Serang PNS Sragen Gunakan Airsoft Gun di Kantor Pemkab

Ahmad Khairudin • Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:51 WIB

Aksi Koboi Seorang Residivis di Kantor Kesbangpol Kabupaten Sragen
Aksi Koboi Seorang Residivis di Kantor Kesbangpol Kabupaten Sragen

SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM — Aksi nekat seorang residivis menggemparkan lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Senin (13/10) pagi.

Seorang pria bernama Dwi Sigit Wicaksono (39), warga Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, menyerang seorang pegawai negeri sipil (PNS) perempuan berinisial YEL (43) menggunakan senjata jenis Airsoft Gun.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di ruang kerja korban di Kantor Kesbangpol Kabupaten Sragen itu bermula dari masalah asmara antara keduanya.

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta datang dengan emosi dan langsung meluapkan amarahnya.

“Ayo melu metu aku, yen ra gelem tak pateni!” (“Ayo ikut keluar, kalau tidak mau akan kubunuh!”), teriak pelaku sambil menarik kerudung korban.

Dua rekan kerja korban, Candra Kristiawan dan Galih Setyo Nugroho, sempat mencoba menenangkan pelaku. Namun, situasi semakin kacau ketika pelaku mengeluarkan benda mirip senjata api dari dalam tasnya.

“Pelaku langsung menodongkan benda tersebut ke rekan kerja yang berusaha melerai, lalu menodongkan ke arah korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, Selasa (14/10).

Tak hanya mengancam, pelaku juga memukuli korban dengan Airsoft Gun dan menendangnya berulang kali sebelum akhirnya melarikan diri.

Akibat serangan brutal itu, YEL mengalami pendarahan di kepala kiri, luka sobek di pergelangan tangan kanan, serta memar di lengan dan kaki.

Gerak cepat Unit Resmob Polres Sragen membuahkan hasil. Sekitar pukul 13.30 WIB atau hanya empat jam setelah kejadian, pelaku berhasil dibekuk di garasi mobil PT ICA, Kebakkramat, Karanganyar.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti Airsoft Gun yang digunakan untuk menganiaya korban juga kami sita,” ungkap AKP Ardi.

Fakta lain yang terungkap, pelaku merupakan residivis kasus Narkoba dan Pencurian. Ia kini kembali harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya kali ini.

“Atas tindakannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim.

Aksi “koboi” di kantor pemerintahan tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN Sragen. Polisi masih mendalami motif dan hubungan pribadi antara pelaku dan korban yang diduga menjadi pemicu emosi pelaku. (din/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#residivis #aksi nekat #sragen #pemukulan #air soft gun #pns #masalah asmara