KLATEN, SOLOBALAPAN.COM – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memastikan Klaten Town Square (Klatos) tetap beroperasi di tengah proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten periode 2019–2023 yang menjerat Sekda Klaten Jajang Prihono dan mantan Sekda Jaka Sawaldi.
Seperti diketahui, sebelum berganti nama menjadi Klatos, gedung tersebut bernama Plasa Klaten, aset milik Pemkab Klaten yang kini telah dikelola pihak ketiga.
Bangunan empat lantai di pusat kota itu kini menjadi mal dengan berbagai tenant.
Baca Juga: Uang Rp 10 Miliar Milik Bank di Wonogiri Digondol Sopir Sendiri, Ini Kronologinya
“Kami akan minta pendapat hukum dari kejaksaan (Kejati Jateng) dan juga dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memudahkan langkah apa yang harus kami ambil sebagai pemerintahan baru,” ujar Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat ditemui di sela kegiatan di Kantor Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Selasa (2/9/2025).
Perlu Pendapat Hukum
Hamenang menegaskan permasalahan sewa Plasa Klaten terjadi sebelum dirinya dan Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto menjabat. Karena itu, Pemkab Klaten akan meminta fatwa hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Harapannya nanti ada fatwanya, itu yang akan jadi pedoman langkah ke depan. Kami minta pendapat dulu, karena sebagai pemerintahan baru kami belum terlalu paham, apalagi jika sudah berkaitan dengan hukum,” katanya.
Baca Juga: Heboh! Tiga Remaja Kedapatan Bawa Bom Molotov Saat Aksi Damai di Depan DPRD Solo
Menurut Hamenang, konsultasi tersebut diharapkan bisa memberi solusi terbaik, apakah perlu dilakukan perjanjian ulang, adendum kontrak, atau opsi lain.
“Kami tidak mau gegabah. Makanya sekali lagi kami minta pendapat hukum dari kejaksaan dan BPK. Nanti arahannya seperti apa baru akan kami laksanakan,” tegasnya.
Bentuk Tim Pemkab Klaten
Selain itu, Hamenang berencana membentuk tim khusus Pemkab Klaten untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Kejati Jateng dan BPK terkait pengelolaan aset tersebut.
“Mungkin akan segera kami bentuk tim itu demi kepentingan pembahasan. Mohon doanya agar semua segera selesai, Klaten kondusif, dan bersama-sama kita bisa memperjuangkan Kabupaten Klaten agar semakin maju,” imbuhnya.
Hormati Proses Hukum
Terkait kasus dugaan korupsi, Hamenang menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Ini ranahnya Kejati. Kalau nanti sudah P21, baru akan ada proses pengadilan. Kami menghormati proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan Kejati Jateng, Jaka disebut berperan dalam pembahasan dan penetapan perjanjian sewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang sesuai aturan. Hal serupa juga dilakukan Jajang yang menandatangani perjanjian sewa tanpa mekanisme resmi.
Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 6,8 miliar. (ren/an)