Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Bendahara Desa di Sukoharjo Diduga Korupsi Rp406 Juta, Dana Posyandu & Honor RT Raib!

Iwan Kawul • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:12 WIB
YP, Bendahara Desa Sanggung, Sukoharjo, diduga korupsi Rp406 juta
YP, Bendahara Desa Sanggung, Sukoharjo, diduga korupsi Rp406 juta

SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan YP, bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, segera memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo tengah menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.

Kepala Kejari Sukoharjo, Titin Herawati Utara, melalui Kasi Intelijen Aji Rahmadi, Jumat (29/8/2025), menjelaskan bahwa penyusunan dakwaan ini merupakan tindak lanjut dari tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke JPU.

Proses tersebut dilakukan pada Rabu (27/8/2025) di Kantor Kejari Sukoharjo.

“Setelah tahap II selesai, kini perkara sudah menjadi tanggung jawab JPU. Saat ini kami sedang menyusun dakwaan dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang,” ujar Aji.

Kerugian Negara Rp406 Juta

Berdasarkan catatan kejaksaan, dugaan korupsi yang dilakukan YP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp406 juta.

Rinciannya, penyalahgunaan APBD Desa 2024 sebesar Rp312.826.170 dan dana Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) 2023 sebesar Rp65.236.958.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program masyarakat, seperti honor RT/RW dan kegiatan posyandu. Namun, program itu gagal terlaksana karena anggaran raib.

“Akibat penarikan fiktif, beberapa program masyarakat gagal terlaksana. Hal ini tentu sangat merugikan warga,” tegas Aji.

25 Saksi Diperiksa

Dalam proses penyelidikan, kejaksaan memeriksa 25 orang saksi, termasuk perangkat desa, calon penerima manfaat dana desa, hingga pihak Inspektorat.

Selain keterangan saksi, bukti dokumen dan hasil audit juga memperkuat penetapan tersangka.

“Slip penarikan kami cocokkan dengan Kepala Desa. Beliau menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen itu. Saat dikonfrontir, tersangka mengakui tanda tangan dipalsukan,” imbuh Aji.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, YP ditahan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran proses hukum.

“Kami menaikkan status YP dari saksi menjadi tersangka dan langsung menahannya. Penanganan kasus ini kami pastikan berjalan transparan dan profesional,” tutup Aji. (kwl/dam)

Editor : Damianus Bram
#korupsi #Desa sanggung #bendahara #pn tipikor semarang