SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Purwati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 dengan nilai proyek mencapai Rp7 miliar.
Penetapan ini dilakukan setelah Purwati menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (22/5/2025) siang hingga malam.
Selain dirinya, seorang pejabat pengadaan berinisial A yang juga berasal dari internal Dinkes Karanganyar turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah hari ini kita lakukan pemeriksaan, penyidik telah menyimpulkan dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni inisial A dan P,” ujar Hartanto, Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla.
Keduanya langsung ditahan dan dititipkan ke Polres Karanganyar untuk proses hukum lanjutan.
Terungkap! Rekayasa Sistem e-Katalog untuk Arahkan Pemenang Tender
Sebelumnya, Kejari juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinkes Karanganyar pada Jumat (16/5/2025) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Bonard David Yuniarto, Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, mengungkap bahwa penyimpangan diduga dilakukan secara sistematis melalui manipulasi sistem e-katalog, yang semestinya menjadi instrumen transparansi pengadaan.
“Modusnya, oknum di Dinkes merekayasa sistem e-katalog yang seharusnya fair. Sistem itu dimanipulasi untuk mengarahkan pengadaan kepada pihak tertentu,” jelas Bonard.
Tim penyidik kini masih mendalami keterlibatan pihak rekanan serta menghitung nilai kerugian negara, yang diperkirakan setara dengan nilai proyek yaitu sekitar Rp7 miliar.
Proyek pengadaan alkes ini seharusnya didistribusikan ke sejumlah puskesmas di wilayah Karanganyar, namun ditemukan indikasi penyimpangan mulai dari proses distribusi hingga spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak.
“Kami mendalami peran oknum internal dinas dan pihak rekanan,” tegas Bonard.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terlebih karena alkes seharusnya menjadi sarana vital pelayanan kesehatan masyarakat, bukan objek bancakan korupsi. (rud/ria/dam)
Editor : Damianus Bram