SOLOBALAPAN.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 50,22 gram.
Polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial HSP alias Gundul (25), warga Banjarsari, Surakarta, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Baca Juga: Dikasih Soleha Malah Nyicip yang Solehot! Ucapan Lawas Atalia Praratya Ogah Dimadu Viral usai Ridwan Kamil Diduga Selingkuh dengan Lisa Mariana
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kos di wilayah Gedangan, Grogol.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Setelah memastikan adanya indikasi kuat, kami segera melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama HSP alias Gundul," ujar AKP Ari Widodo, Kamis (27/3).
Saat penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan total berat 50,22 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital warna silver yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Baca Juga: Diduga Selingkuh Sampai Punya Anak dengan Selebgram, Benarkah Ada Link Video Ridwan Kamil dan Lisa Mariana saat Ngamar?
Residivis Kembali Beraksi, Hukuman Berat Menanti
Yang mengejutkan, HSP alias Gundul bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia sebelumnya sudah pernah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2022 atas kasus serupa.
Namun, bukannya kapok, ia justru kembali terlibat dalam peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti yang lebih besar.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sukoharjo dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo," tegas AKP Ari Widodo.
Atas perbuatannya, HSP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Polres Sukoharjo Imbau Masyarakat untuk Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Polres Sukoharjo mengajak seluruh warga untuk tetap waspada dan bersinergi dalam memberantas narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Bersama, kita bisa melawan peredaran narkoba," tutup AKP Ari Widodo. (kwl/an)