SOLOBALAPAN.COM – Persidangan kasus sertifikat palsu perangkat Desa Gemantar hampir menuju babak akhir. Persidangan dalam agenda tuntutan Kasus sertifikat palsu perangkat Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan digelar Kamis (30/11).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyampaikan tuntutan pada 3 orang terdakwa kasus sertifikat palsu. Dua orang yang terlibat yakni dari perangkat Desa. Sedangkan satu orang orang lain merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kecamatan Sumberlawang yang mengeluarkan sertifikat tersebut.
Perangkat desa yang disidangkan tersebut adalah Erwin Nur Hidayat yang menjabat bayan dan Teguh Himarudin yang menjabat kasi perencanaan. Kemudian, ada Nur Khasanah yang merupakan pemilik LPK dan yang berperan sebagai dayang penerbitan sertifikasi palsu tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Erwin Nur Hidayat dan Teguh Himarudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 bulan. Sedangkan Nur Khasanah yang menerbitkan sertifikat tersebut dituntut 5 bulan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen Kunto Trihatmojo menyampaikan tuntutan dari JPU yakni 3 bulan untuk perangkat desa dan 5 bulan untuk pihak yang menerbitkan sertifikat tersebut.
”Pihak JPU mengacu pada Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait pertimbangan tuntutan tersebut,” terangnya saat dihubungi wartawan.
Sementara pelapor, yakni Susilo, warga Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan mengaku tuntutan tersebut kurang setimpal.
”Lama tuntutan perangkat sama-sama 3 bulan, sedangkan dari LPK 5 Bulan. Saya kecewa,” ujarnya.
Lantas sejak kasus ini disidangkan, dia menyampaikan dua perangkat desa tersebut masih bertugas di kantor desa. Belum ada pemberhentian sementara maupun skorsing.
Pihaknya berharap ada punishment yang adil, yakni pemberhentian. Lantaran dalam prosesnya mereka dinilai berbuat curang.
Sebelumnya Kasus tersebut dilaporkan Susilo ke Polres Sragen pada awal 2022 lalu. Pihaknya melaporkan dua peserta terpilih sebagai perangkat desa menggunakan sertifikat kompetensi palsu dan satu orang lagi yakni pemilik LPK. (din/rei)