SOLOBALAPAN.COM – Deru knalpot dengan suara memekakkan telinga masih menjadi pemandangan sekaligus suara yang akrab terdengar di sejumlah ruas jalan Kota Solo.
Pada waktu-waktu tertentu, terutama selepas senja hingga larut malam, kendaraan roda dua dengan knalpot yang telah dimodifikasi kerap melintas di jalan protokol maupun kawasan permukiman.
Bagi sebagian remaja, suara keras tersebut dianggap sebagai bentuk ekspresi diri dan identitas dalam dunia otomotif.
Namun, di sisi lain, keberadaannya justru memunculkan keluhan dari masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan, ketenangan, bahkan kualitas hidup warga di lingkungan sekitar.
”Saya sering sekali merasa terganggu dengan hal tersebut. Karena disini merupakan lingkungan yang aman dan sepi jadi terkadang banyak sekali anak-anak muda yang membawa motor dengan suara knalpot yang berisik menganggu sebagian warga termasuk saya ditambah disini banyak sekali bayi yang seharusnya di Jam-jam tertentu mereka istirahat jadi terganggu.” ujar warga Joglo, Banjarsari, Solo Gayuh Aprilianto.
Fenomena penggunaan knalpot brong bukanlah persoalan baru.
Meski aparat kepolisian secara berkala menggelar razia dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, praktik tersebut masih terus ditemukan.
Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum saja belum sepenuhnya mampu menghilangkan kebiasaan tersebut.
Di balik suara bising yang ditimbulkan, terdapat persoalan yang lebih kompleks, mulai dari tren pergaulan, pengaruh media sosial, keinginan tampil berbeda, hingga budaya komunitas otomotif yang masih memandang knalpot bersuara lantang sebagai simbol prestise atau kebanggaan.
Baca Juga: Ini Daftar Kepala Dinas dan Pejabat Pemkab Sukoharjo yang Ikut Diperiksa KPK di Polresta Surakarta
Di kalangan sebagian remaja, khususnya Generasi Z yang tumbuh di era digital, modifikasi kendaraan menjadi salah satu cara untuk menunjukkan karakter dan eksistensi. Beragam konten otomotif yang beredar di platform media sosial turut memperkuat tren tersebut.
Video kendaraan dengan suara knalpot menggelegar, aksi konvoi, maupun modifikasi ekstrem kerap memperoleh jutaan tayangan dan menjadi inspirasi bagi pengguna lain.
Tidak sedikit remaja yang kemudian mengikuti tren serupa tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pengguna jalan lain maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kendaraan tersebut melintas.
Kompol Wahyu menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran lalu lintas semata.
Menurutnya, suara bising yang dihasilkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, terutama ketika digunakan di kawasan permukiman atau pada malam hingga dini hari.
Baca Juga: Suzuki Karimun 2026 Dikabarkan Mulai Rp120 Jutaan, Cek Fakta Harga dan Bocoran Varian Hybrid
Karena itu, penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong tidak hanya bertujuan menegakkan aturan lalu lintas, tetapi juga menjaga ketenangan dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi masyarakat.
Karena itu, Polresta Solo akan terus mengintensifkan patroli, razia, serta penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kegiatan tersebut akan dilakukan secara rutin di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan pelanggaran maupun kawasan yang kerap dikeluhkan masyarakat akibat suara bising kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari.
Baca Juga: Istri Bupati Pemalang dr. Noor Faizah Maenofi Turut Diboyong ke Gedung Merah Putih Pasca-OTT KPK
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar, petugas juga akan meningkatkan kegiatan preventif melalui patroli dialogis dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja, mengenai pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polresta Solo menilai penanganan persoalan knalpot brong tidak dapat hanya mengandalkan tindakan represif.
Diperlukan pula kesadaran dari para pengendara untuk memahami bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung terhadap kenyamanan masyarakat.
Suara bising yang ditimbulkan berpotensi mengganggu waktu istirahat warga, aktivitas belajar, hingga memicu keluhan dari kelompok rentan seperti lansia, balita, maupun pasien yang membutuhkan lingkungan tenang.
Melalui langkah-langkah tersebut, kepolisian berharap angka pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan penggunaan knalpot brong dapat terus ditekan.
Polresta Solo juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, sekolah, komunitas otomotif, hingga para pengendara muda, untuk bersama-sama membangun budaya berlalu lintas yang tertib dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, jalan raya tidak hanya menjadi ruang untuk beraktivitas, tetapi juga tetap memberikan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi seluruh pengguna jalan maupun masyarakat di sekitarnya.
Baca Juga: Semarak HUT RI, Lomba Hias Gapura Satukan Semangat Gotong Royong Warga Tegalrejo, Laweyan Solo
Fenomena knalpot brong pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai modifikasi kendaraan atau tren yang berkembang di kalangan anak muda.
Di balik suara bising yang ditimbulkan, terdapat kepentingan masyarakat yang sama pentingnya untuk dilindungi, yakni hak atas rasa aman, nyaman, dan tenang di ruang publik maupun lingkungan tempat tinggal.
Ketika kebisingan mulai mengganggu aktivitas, waktu istirahat, hingga memicu keluhan warga, persoalan tersebut tidak lagi menjadi urusan pribadi, melainkan telah menyangkut kepentingan bersama.
Melalui penegakan hukum yang konsisten, edukasi kepada masyarakat, serta meningkatnya kesadaran para pengendara, diharapkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat terus ditekan.
Peran keluarga, sekolah, komunitas otomotif, dan lingkungan sekitar juga menjadi faktor penting dalam membangun budaya berkendara yang lebih bertanggung jawab.
Pada akhirnya, jalan raya bukan hanya ruang untuk mengekspresikan hobi atau gaya hidup, tetapi juga ruang bersama yang harus dijaga ketertiban dan kenyamanannya.
Menemukan titik temu antara kebebasan berekspresi dengan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar setiap pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman, sementara masyarakat tetap menikmati lingkungan yang tertib, nyaman, dan bebas dari kebisingan yang mengganggu. (siti putri lestari)
Editor : Ferry Ardi Susanto