SOLOBALAPAN.COM – Nama influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah agensi di Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp5,7 miliar.
Sebelum laporan dibuat, pihak agensi mengaku telah mengirimkan tiga kali somasi kepada Aisar Khaled. Namun, menurut kuasa hukum pelapor, tidak ada tanggapan yang diterima sehingga pihak agensi kemudian memilih menempuh jalur hukum.
Istilah somasi pun kembali muncul dalam berbagai pemberitaan mengenai kasus tersebut. Lantas, sebenarnya apa arti somasi dan apa fungsinya dalam persoalan hukum?
Apa Itu Somasi?
Secara sederhana, somasi adalah peringatan atau teguran kepada pihak yang dianggap belum memenuhi kewajibannya. Dalam konteks hukum perdata, somasi berkaitan dengan kondisi ketika seseorang atau suatu pihak dianggap lalai menjalankan kewajiban yang telah disepakati.
Kejaksaan melalui layanan Halo JPN menjelaskan bahwa somasi berkaitan dengan Pasal 1238 KUHPerdata. Dalam ketentuan tersebut, seseorang dapat dinyatakan lalai melalui surat perintah, akta sejenis, atau berdasarkan ketentuan dalam perjanjian yang membuat seseorang dianggap lalai setelah melewati waktu yang telah ditentukan.
Dengan kata lain, somasi dapat dipahami sebagai peringatan resmi agar pihak yang memiliki kewajiban memenuhi apa yang sebelumnya telah diperjanjikan.
Somasi juga berkaitan dengan istilah wanprestasi, yaitu keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam suatu perjanjian.
Baca Juga: Mengenal Murphy Radio, Band Math Rock Unik asal Samarinda
Kenapa Orang Bisa Diberi Somasi?
Somasi biasanya digunakan ketika terdapat hubungan hukum atau perjanjian antara dua pihak, kemudian salah satu pihak dianggap tidak menjalankan kewajibannya.
Misalnya, seseorang memiliki kewajiban membayar sesuai perjanjian pada waktu tertentu. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan teguran agar kewajiban tersebut segera dilaksanakan.
Kejaksaan menjelaskan bahwa somasi memberikan peringatan kepada pihak yang dianggap lalai sebelum persoalan dibawa ke tahap hukum berikutnya. Apabila setelah diberikan peringatan kewajiban tetap tidak dipenuhi, pihak yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum sesuai kondisi perkaranya.
Karena itu, somasi tidak sama dengan laporan polisi. Somasi merupakan teguran atau peringatan, sedangkan laporan polisi merupakan langkah untuk meminta aparat penegak hukum menangani dugaan tindak pidana.
Benarkah Somasi Harus Tiga Kali?
Dalam kasus Aisar Khaled, istilah somasi menjadi perhatian karena pihak pelapor menyebut telah mengirimkannya sebanyak tiga kali.
Namun, hal tersebut tidak berarti setiap orang yang hendak memberikan somasi wajib mengirimkannya tepat tiga kali.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjelaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang menentukan berapa kali somasi harus diberikan. Dalam praktik, somasi memang kerap diberikan beberapa kali, misalnya Somasi I, Somasi II, dan Somasi III, tetapi jumlah tersebut bukan angka yang secara otomatis berlaku untuk setiap persoalan.
Artinya, penyebutan “tiga kali somasi” dalam berita mengenai Aisar lebih tepat dipahami sebagai kronologi langkah yang diklaim telah dilakukan oleh pihak pelapor, bukan aturan bahwa somasi selalu harus diberikan tiga kali.
Baca Juga: Maudy Ayunda Bicara soal “Privilege”, Kenapa Kata Ini Sering Dipakai di Media Sosial?
Apa yang Terjadi dalam Kasus Aisar Khaled?
Persoalan Aisar bermula dari perjanjian kerja sama investasi dengan sebuah agensi di Indonesia yang dibuat pada Februari 2026. Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, masih terdapat kewajiban sekitar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan.
Pihak agensi sebelumnya disebut sempat mencoba menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan kesepakatan pekerjaan. Aisar disebut sempat menghadiri sebuah acara pada Juli 2026 sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban tersebut. Namun, menurut pihak agensi, komunikasi kemudian kembali terhenti.
Setelah mengaku telah mengirimkan tiga kali somasi tanpa mendapatkan respons, pihak agensi akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menyatakan laporan masih dipelajari dan didalami, termasuk dengan memanggil pelapor dan saksi untuk mengklarifikasi bukti awal.
Karena itu, dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dikaitkan dengan Aisar Khaled masih merupakan materi laporan dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai kesalahan Aisar.
Editor : Inayah Choirunisa