Kenapa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Kembalikan Uang Rp5,25 Miliar PT DSI ke Bareskrim Polri? Ternyata Ini Alasannya

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 19:04 WIB
Dude Herlino.
Dude Herlino.

SOLOBALAPAN, HUKUM & KRIMINAL — Aktor kawakan Dude Harlino menunjukkan sikap kooperatif dan pertanggungjawaban moral yang tinggi di tengah pengusutan kasus dugaan penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

 Ditemani kuasa hukumnya, Haris Azhar, Dude secara sukarela menyerahkan seluruh honor brand ambassador (BA) senilai Rp5,25 miliar kepada Dittipideksus Bareskrim Polri.

Penyerahan uang fantastis tersebut dilakukan guna mendukung penyidik dalam memulihkan hak-hak finansial para korban yang terjerat skandal investasi tersebut.

Pertanggungjawaban Moral dan Niat Baik demi Korban

Uang miliaran rupiah tersebut merupakan akumulasi pendapatan yang diterima Dude Harlino bersama sang istri, Alyssa Soebandono, selama mengemban peran sebagai brand ambassador PT DSI.

Haris Azhar menegaskan bahwa langkah pengembalian dana ini murni inisiatif pribadi Dude untuk membantu proses pemulihan kerugian materiil yang dialami oleh para korban investasi PT DSI, meskipun secara legalitas status Dude tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Lisa Mariana Sindir Vicky Shu dan Aura Kasih Usai Berhasil Turunkan Berat Badan 110 kg ke 68 kg

Pernyataan Kuasa Hukum Dude Harlino (Haris Azhar): "Ini benar-benar murni inisiatif. Sudah kurang lebih 2-3 minggu belakangan ini kami koordinasi dengan pihak penyidik untuk menyampaikan niat baik dari Dude... Secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI," terang Haris.

Ungkapan Lega Dude Harlino: "Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa mendapatkan hak mereka. Yang paling penting buat saya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum," tutur Dude legawa.

Penyitaan Bareskrim Polri dan Rincian 5 Orang Tersangka

Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa dana Rp5,25 miliar tersebut merupakan honorarium kontrak BA Dude sepanjang periode 2022 hingga 2025.

Pihak Bareskrim Polri langsung melakukan penyitaan resmi yang dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset (asset recovery) salah satu tersangka utama berinisial FH (founder dan advisor PT DSI).

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam skandal perkara PT DSI:

  1. AS: Pendiri PT DSI & Direktur periode 2018–2024.

  2. TA: Direktur Utama & Pemegang Saham PT DSI.

  3. MY: Eks Direktur PT DSI, Pemegang Saham, & Dirut PT Mediffa Barokah Internasional / PT Duo Properti Lestari.

  4. ARL: Komisaris & Pemegang Saham PT DSI.

  5. FH: Founder & Advisor PT DSI.

Tabel Rangkuman Penyerahan Honor BA PT DSI oleh Dude Harlino

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian data dan perkembangan perkara secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman faktanya:

Komponen Perkara Rincian Detail & Penjelasan Kasus
Pihak Kooperatif Dude Harlino & Alyssa Soebandono (Eks Brand Ambassador)
Kuasa Hukum Haris Azhar
Total Uang Diserahkan Rp5.250.000.000 (Rp5,25 Miliar)
Masa Kontrak BA Tahun 2022 – 2025
Instansi Penerima Dittipideksus Bareskrim Polri
Tujuan Pengembalian Pertanggungjawaban moral & membantu pemulihan kerugian korban
Daftar Tersangka (5)

AS (Founder/Eks Dir)


TA (Dirut)


MY (Eks Dir)


ARL (Komisaris)


FH (Founder/Advisor)

Harapan Titik Terang Pengembalian Hak Korban

Langkah tegas dan transparan yang diambil Dude Harlino diharapkan dapat menjadi momentum positif bagi penyidik Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas aliran dana TPPU PT DSI, sekaligus mengembalikan hak-hak materiil para korban yang dirugikan.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
PT DSI bareskrim polri dude harlino alyssa soebandono