SOLOBALAPAN.COM - Penahanan dokter kecantikan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya langsung menjadi sorotan publik.
Sosok yang dikenal sebagai pemilik klinik kecantikan Athena Group itu terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan kondisi tangan diborgol.
Momen tersebut membuat banyak orang bertanya-tanya mengenai perkara yang menjerat sang dokter hingga berujung penahanan.
Richard Lee Resmi Ditahan Polisi
Polisi akhirnya menahan tersangka Richard Lee setelah dinilai menghambat proses penyidikan kasus pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.
Ia menjelaskan, Richard Lee sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/3/2026).
"Pemeriksaan terhadap tersangka DRL dilakukan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," ungkap Budi Hermanto, Jumat (6/3/2026).
Namun dalam proses penyidikan, polisi menilai tersangka tidak kooperatif.
Richard Lee disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan maupun kewajiban melapor.
Budi menjelaskan, tersangka sempat tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
"Pada hari tersebut tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok," imbuhnya.
Selain itu, tersangka juga tercatat mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).
"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," terang Budi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Richard Lee.
Penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya, meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
"Hasilnya normal dan tersangka dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," sambungnya.
Usai setengah hari diperiksa di ruang penyidikan, Richard Lee keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih.
Dia digiring ke rutan dikawal petugas kepolisian berpakaian preman. Tangan yang diborgol disembunyikan di dalam kemeja.
Tak ada sepatah katapun yang diucapkan Richard Lee, wajahnya tampak pucat.
Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Richard Lee
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.
Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) kemudian melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.
Di sisi lain, Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada 6 Januari 2026, kedua pihak bahkan sempat mangkir dari panggilan mediasi sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Doktif Beberkan Dugaan Masalah Produk
Setelah penahanan Richard Lee, Doktif kembali angkat bicara mengenai produk kecantikan milik rivalnya tersebut.
Ia menunjukkan salah satu produk yang disebut dibuat di pabrik milik Richard Lee.
"Ini GODDES HAIR, ini adalah produk yang dibuat di pabriknya."
"Jadi sekarang dugaan penipuannya lebih besar, karena dilakukan oleh pabrik dari tersangka DRL," ujar Doktif, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (7/3/2026).
Doktif mengaku sempat melakukan uji laboratorium terhadap produk tersebut.
"Setelah Doktif uji lab, di sini ada kandungan yang namanya ascorbic acid, tapi ternyata di sini tidak pernah ada kandungan ascorbic acid," bebernya.
Ia kemudian menduga dugaan penipuan bisa lebih besar karena melibatkan pabrik produksi milik Richard Lee.
"Artinya apa? Skala penipuannya lebih besar, dugaannya Doktif lebih besar, mengarahnya ke pabrik yang dia punya, dan ini salah satu barang buktinya."
"Komposisi yang dia klaim tidak terdeteksi, artinya saat ini dia melakukan tindak penipuan yang jauh lebih dahsyat di pabriknya sendiri," beber Doktif sembari memamerkan produk dr. Richard Lee yang dimaksud.
Doktif juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan.
"Jadi untuk masyarakat selamatkan uang kalian, lakukan cancel culture. Hentikan untuk mempercayai oknum satu ini, berikan dia efek jera," tukasnya.
Richard Lee Sempat Membela Produknya
Sebelumnya Richard Lee sempat memberikan klarifikasi mengenai tudingan terhadap produk skincare miliknya.
Ia menegaskan bahwa semua produk yang ia pasarkan telah memenuhi standar yang berlaku.
“Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya."
"Semua produk yang saya jual legal, terdaftar di BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan. Selain itu, produk-produk tersebut juga halal dan aman digunakan,” aku Richard Lee.
Richard Lee juga memastikan proses produksi hingga distribusi produknya mengikuti standar yang telah ditetapkan pemerintah.
"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat," pungkasnya.
Doktif Mengaku Lega, Siap Gelar Syukuran
Penahanan Richard Lee membuat Doktif mengaku lega.
Ia menyebut langkah polisi sebagai jawaban bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan.
"Rasanya plong banget, masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan, segala tipu daya, ucapan dari tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawaban," kata Doktif.
Doktif juga memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang dianggap bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
"Apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang Doktif yakin ini suatu gebrakan yang sangat luar biasa dengan tekanan yang Doktif tahu Polda Metro Jaya sangat-sangat hebat, merah putih tegak lurus."
"Dari awal Doktif yakin Polda Metro Jaya tidak mampu untuk disiram oleh pihak manapun ya," sambungnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus mengawal kasus tersebut.
"Doktif juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu mengawal kasus ini."
"Kalian buka mata dan hati kalian, begitu banyak korban masyarakat Indonesia. Ratusan miliar yang sudah diambil ya, dan dia wajib untuk mempertanggungjawabkan itu ya," terang Doktif.
Doktif bahkan menyebut akan menggelar syukuran bersama rekan-rekannya.
"InsyaAllah kita besok akan syukuran, Doktif juga akan bawa teman-teman buat kita buka bersama," lanjutnya.
Hingga kini proses hukum terhadap Richard Lee dan Doktif masih berjalan di bawah penanganan Polda Metro Jaya serta Polres Metro Jakarta Selatan. (lz)
Editor : Laila Zakiya