Satu Klik Bisa Menguras Rekening, Waspadai Link Phishing Perbankan

Rahma Azra Calista • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:27 WIB
Ilustrasi pengguna memeriksa pesan yang mengatasnamakan layanan perbankan di ponsel. (AI Generated)
Ilustrasi pengguna memeriksa pesan yang mengatasnamakan layanan perbankan di ponsel. (AI Generated)

SOLOBALAPAN.COM - Ponsel kini menjadi tempat hampir semua urusan keuangan diselesaikan. Membayar tagihan listrik, mentransfer uang, membeli tiket perjalanan, hingga berbelanja dapat dilakukan dalam hitungan menit tanpa harus keluar rumah. Kemudahan itu membuat transaksi nontunai semakin akrab dengan kehidupan sehari-hari.

Bank Indonesia mencatat volume transaksi pembayaran digital pada triwulan II 2025 mencapai 11,67 miliar transaksi, tumbuh 30,51 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Angka tersebut menunjukkan bahwa layanan keuangan berbasis digital terus digunakan semakin luas. Di saat yang sama, ruang yang dimanfaatkan pelaku kejahatan siber pun ikut melebar.

Baca Juga: Mengapa Childfree Semakin Banyak Dibicarakan di Tengah Biaya Hidup yang Terus Berubah?

Salah satu modus yang masih kerap ditemukan adalah phishing, yakni upaya memperoleh data pribadi melalui tautan atau halaman palsu yang dibuat menyerupai layanan resmi.

Modus ini bukan mengincar sistem bank, melainkan kepercayaan penggunanya. Pelaku berharap korban bersedia menyerahkan sendiri informasi yang seharusnya dirahasiakan.

Tanpa disadari, kebiasaan sehari-hari ikut membuka peluang itu. Dalam satu hari, seseorang bisa menerima berbagai pesan berisi tautan, mulai dari pemberitahuan paket, promo belanja, tagihan, hingga informasi dari layanan perbankan.

Baca Juga: Bukan Asal Ganti Warna Rambut, Ini Alasan Konsep Grup K-Pop Selalu Berbeda di Setiap Comeback

Karena pesan-pesan semacam itu sudah menjadi bagian dari rutinitas, tidak sedikit orang yang langsung membukanya tanpa sempat memastikan tujuan tautan tersebut.

Pelaku memanfaatkan kebiasaan itu dengan membuat pesan yang terdengar wajar. Misalnya, pemberitahuan bahwa mobile banking perlu diperbarui agar tetap dapat digunakan, informasi rekening yang disebut harus segera diverifikasi, atau kabar bahwa paket belum bisa dikirim karena alamat penerima perlu dikonfirmasi.

Ada pula pesan yang menawarkan penukaran poin reward atau cashback yang diklaim akan berakhir pada hari itu juga. Sekilas, semua pesan tersebut tampak seperti notifikasi yang memang sering diterima.

Baca Juga: Ketika War Tiket Menjadi Awal dari Pengalaman Menonton Konser

Agar semakin meyakinkan, halaman yang dituju dibuat menyerupai situs resmi. Logo, warna, hingga tata letaknya disusun hampir sama.

Bahkan, alamat situs yang digunakan terkadang hanya berbeda satu atau dua huruf dari domain asli. Perbedaan kecil itu mudah luput dari perhatian, terutama ketika seseorang sedang terburu-buru atau hanya melihatnya sekilas melalui layar ponsel.

Yang sering disalahpahami, ancaman tidak muncul hanya karena seseorang membuka tautan tersebut. Risiko terbesar biasanya terjadi ketika pengguna mengikuti instruksi berikutnya, seperti memasukkan username, password, PIN, atau kode One Time Password (OTP).

Baca Juga: Maverick Vinales Bantah Bakal Didepak KTM, Tegaskan Tetap Balapan hingga Akhir Musim

Informasi inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengakses akun dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Modus seperti ini masih terus bermunculan karena mengikuti perubahan kebiasaan masyarakat. Ketika transaksi melalui ponsel semakin sering dilakukan, pelaku pun menyesuaikan cara mereka mendekati calon korban.

Mereka tidak lagi mengandalkan pesan yang terlihat mencurigakan, tetapi justru memakai nama layanan yang sudah dikenal sehingga penerima merasa tidak ada yang perlu dicurigai.

Baca Juga: Mudah Bosan dan Sulit Konsentrasi? Waspadai Tanda Attention Span Kamu Mulai Menurun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat agar tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Serta memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk atau layanan keuangan. Dalam imbauannya, phishing melalui tautan juga disebut sebagai salah satu modus yang perlu diwaspadai.

OJK juga menegaskan bahwa bank tidak pernah meminta PIN, password, maupun kode OTP melalui SMS, WhatsApp, email, atau media sosial.

Baca Juga: Kenapa Makanan Baru Ramai Dicoba Setelah Viral?

Jika menerima pesan yang meminta data tersebut, langkah paling aman adalah mengabaikannya dan melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi atau menghubungi layanan pelanggan bank yang bersangkutan.

Kemudahan bertransaksi membawa banyak manfaat, tetapi juga menuntut kebiasaan baru. Bukan lagi sekadar mengingat PIN atau menjaga kerahasiaan password, melainkan membiasakan diri memeriksa setiap tautan sebelum membukanya.

Di tengah semakin padatnya aktivitas keuangan yang dilakukan melalui ponsel, beberapa detik untuk memastikan alamat situs yang benar bisa menjadi pembeda antara transaksi yang aman dan kerugian yang seharusnya dapat dihindari.

Editor : Adi Pras
Perbankan Keamanan Digital penipuan online phishing siber