SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah mulai menggulirkan pencairan tujuh program bantuan sosial (bansos) secara bertahap mulai Senin, 1 Juni 2026.
Skema pencairan utama diprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima jatah pada bulan April dan Mei, serta komponen alokasi susulan triwulan kedua.
Berikut adalah daftar lengkap 7 jenis bansos yang dijadwalkan cair serentak sepanjang bulan Juni 2026 beserta rincian nominal uang bantuannya:
Baca Juga: Comeback Steven Spielberg! Film Sci-Fi UFO Disclosure Day Siap Guncang Bioskop Juni 2026
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2
Program sembako ini memasuki alokasi triwulan kedua (April-Juni).
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencakup hingga desil 5, per Juni 2026 pemerintah memperketat kriteria sehingga BPNT hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 DTSEN.
-
Nominal Bantuan: Rp200.000 per bulan, atau rapel sekaligus sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan langsung masuk ke rekening KKS (seperti BNI dan Bank Mandiri).
2. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 (Kategori Susulan)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin yang memiliki komponen kesejahteraan sosial, kesehatan, dan pendidikan. Besaran nominal disesuaikan dengan kategori penerima dalam satu kartu keluarga:
-
Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
-
Anak Usia Dini (Balita): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
-
Lansia (60 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
-
Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
-
Siswa SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
-
Siswa SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
-
Siswa SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
-
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan dana pendidikan tunai yang menyasar siswa sekolah dari keluarga kurang mampu yang telah menyelesaikan proses aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Untuk jenjang SD dan SMP disalurkan melalui BRI, sedangkan jenjang SMA/SMK disalurkan lewat BNI.
-
Nominal Bantuan: Tingkat SD sebesar Rp450.000 per tahun, SMP sebesar Rp750.000 per tahun, dan SMA/SMK/Sederajat hingga Rp1.800.000 per tahun.
4. KIP Kuliah (Bantuan Biaya Hidup)
Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah aktif juga mulai menerima pencairan dana tunai untuk alokasi biaya hidup bulanan.
Sementara untuk biaya operasional pendidikan langsung ditransfer pihak kementerian ke rekening perguruan tinggi masing-masing.
-
Nominal Bantuan: Berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan, disesuaikan berdasarkan wilayah klaster kampus.
5. Bansos Khusus Daerah DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat distribusi bansos lokal melalui rekening Bank DKI bagi penerima manfaat yang terdata di ibu kota. Pencairan kali ini menggunakan sistem rapel untuk beberapa bulan sekaligus.
-
Jenis Bantuan: Mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas (KPDJ).
Baca Juga: Garapan Sutradara Train to Busan, Film Zombie 'Colony' Tayang di Indonesia 3 Juni 2026!
6. Bantuan Pangan Fisik (Beras 10 Kg & Minyak Goreng)
Pemerintah kembali mempercepat distribusi bantuan pangan pokok bagi wilayah-wilayah yang sempat mengalami keterlambatan pengiriman pada bulan sebelumnya.
Perlu dicatat, bantuan logistik pangan ini bersifat periodik sesuai kebijakan ketahanan pangan nasional dan tidak berjalan sepanjang tahun.
-
Wujud Bantuan: Beras kemasan 10 kilogram ditambah paket minyak goreng gratis.
7. Bansos Adaptif Situasional
Bantuan tunai khusus yang dikelola Kemensos untuk merespons wilayah atau KPM yang sedang mengalami tekanan ekonomi akibat bencana alam regional maupun kondisi kerentanan sosial tertentu.
-
Nominal Bantuan: Bersifat situasional dan disesuaikan berdasarkan tingkat kedaruratan di lapangan.
Cara Cek Status Penerima dan Nominal Bansos Secara Online
Kementerian Sosial telah memperbarui sistem integrasi data sehingga masyarakat kini dapat melacak keaktifan kepesertaan, kelompok desil kesejahteraan, hingga nominal dana yang siap dicairkan secara mandiri via ponsel.
Metode 1: Melalui Situs Web Resmi Kemensos (Tanpa Aplikasi)
-
Akses laman resmi cek bansos di tautan https://cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan wilayah domisili Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
-
Masukkan nama lengkap sesuai yang tercantum di KTP.
-
Ketik ulang huruf kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar dengan benar.
-
Klik tombol "Cari Data".
-
Layar komputer atau ponsel akan langsung menampilkan detail data nama peserta, kelompok desil, jenis program bansos yang didapat (PKH/BPNT), status pengisian rekening, hingga periode salurnya.
Metode 2: Menggunakan Aplikasi Resmi 'Cek Bansos' (Fitur Lengkap)
-
Unduh aplikasi resmi 'Cek Bansos' keluaran Kementerian Sosial RI melalui Google Play Store atau App Store.
-
Lakukan registrasi akun baru terlebih dahulu atau login menggunakan akun lama Anda yang telah terverifikasi.
-
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Cek Bansos".
-
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda.
-
Klik "Cari Data". Aplikasi akan memaparkan riwayat bantuan beserta nominal eksak uang yang siap ditransfer ke rekening tabungan KKS Anda.
Baca Juga: Sempat Diterpa Isu Miring, Adhisty Zara Resmi Bagikan Momen Bahagia Pernikahan dan Kehamilannya
Cara Ajukan Sanggah atau Daftar Usulan Baru Jika Bantuan Belum Cair
Apabila Anda merasa memenuhi kriteria miskin/rentan miskin berdasarkan indikator aset, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, dan kondisi rumah namun bantuan belum kunjung cair, data kepesertaan Anda mungkin berada di desil atas atau belum terdata di DTSEN.
Pemeringkatan ulang data ini dilakukan oleh BPS secara berkala setiap tiga bulan.
Anda bisa melakukan pembaruan data secara mandiri melalui dua jalur berikut:
-
Jalur Online: Buka aplikasi 'Cek Bansos', pilih menu "Usulan" di halaman utama, isi dokumen identitas secara jujur, lalu kirimkan berkas digital tersebut untuk diverifikasi oleh petugas pendamping sosial setempat.
-
Jalur Offline: Datangi kantor kepala desa, kelurahan, atau Dinas Sosial terdekat membawa KTP dan KK untuk meminta pembaruan data desil DTSEN. Petugas desa selanjutnya akan melakukan survei lapangan dan validasi berkas melalui proses musyawarah desa sebelum diteruskan ke kementerian pusat.
Mengingat proses pencairan jutaan penerima manfaat dilakukan secara bertahap dan bertingkat antar-wilayah, masyarakat disarankan untuk memeriksa saldo KKS secara berkala dan selalu berkoordinasi dengan petugas Pendamping PKH resmi di lingkungan RT/RW setempat. (lz)