SOLOBALAPAN.COM – Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Pemerintah disebut telah menyiapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, hingga memasuki pertengahan 2026, banyak ASN masih bertanya-tanya kapan kenaikan gaji benar-benar diberlakukan dan masuk ke rekening masing-masing.
Perpres Sudah Ada, Tapi Gaji Belum Naik
Pemerintah memang telah menetapkan arah kebijakan kenaikan penghasilan ASN.
Namun realisasi pembayaran belum bisa dilakukan karena aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) masih belum diterbitkan.
Tanpa PP tersebut, sistem penggajian nasional belum bisa mengeksekusi perubahan nominal gaji baru.
Artinya, Perpres menjadi payung kebijakan, sementara pencairan tetap membutuhkan aturan pelaksana.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kondisi tersebut.
“Perpres hanyalah surat jalan, sedangkan kendaraan berupa Peraturan Pemerintah teknis masih dalam antrean terbit,” jelas Purbaya.
Baca Juga: Lebih dari 20 Coffee Shop di Kota Solo Dipanggil, DPRD Telusuri Dugaan Pelanggaran di City Walk
Kapan Kenaikan Gaji PNS 2026 Diumumkan?
Keputusan final disebut akan diambil setelah evaluasi kondisi fiskal triwulan pertama 2026 selesai.
Pemerintah masih menghitung kemampuan anggaran negara, prioritas belanja, serta dampak ekonomi nasional sebelum menetapkan angka final kenaikan.
Meski pemerintah disebut memiliki saldo anggaran lebih dari Rp423 triliun, penentuan waktu kenaikan bukan hanya soal ketersediaan dana, tetapi juga strategi ekonomi makro secara keseluruhan.
Berdasarkan pola sebelumnya, pengumuman resmi kenaikan gaji ASN biasanya disampaikan Presiden saat Pidato Nota Keuangan setiap 16 Agustus, lalu aturan teknis terbit antara Januari hingga Maret tahun berikutnya.
Namun hingga akhir April 2026, keputusan resmi masih belum diumumkan.
Mei 2026 Masih Pakai Gaji Lama
Selama regulasi teknis belum terbit, gaji PNS bulan Mei 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Dengan demikian, seluruh ASN masih menerima struktur gaji lama sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut kisaran gaji pokok PNS yang masih berlaku:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Harap-Harap Cemas Peternak di Sukoharjo
Fokus Kenaikan untuk Profesi Tertentu
Dalam lampiran kebijakan, pemerintah memberi perhatian khusus kepada profesi yang berada di garis depan pelayanan publik. Mereka meliputi:
Guru
Dosen
Tenaga kesehatan
Penyuluh
TNI/Polri
Pejabat negara
Guru di daerah terpencil dan wilayah 3T juga disebut menjadi prioritas melalui tambahan tunjangan profesi maupun tunjangan daerah.
Wacana Sistem Single Salary
Selain kenaikan nominal gaji, pemerintah juga sedang mengkaji sistem single salary. Skema ini akan menyederhanakan penghasilan ASN menjadi satu komponen utama, menggantikan model lama berupa gaji pokok ditambah berbagai tunjangan terpisah.
Dalam simulasi yang beredar, rentang penghasilan ASN melalui sistem baru berada di kisaran Rp3,1 juta hingga Rp22 juta per bulan, tergantung jabatan dan grading.
Gaji ke-13 Juga Segera Cair
Di tengah penantian kenaikan gaji, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026. Waktu tersebut dipilih karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak saat kenaikan kelas dan tahun ajaran baru.
Untuk ASN pusat, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja. Sementara ASN daerah akan menerima tambahan TPP sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Jadi, Kapan Berlaku?
Sampai saat ini, Perpres 79 Tahun 2025 memang sudah menjadi dasar kebijakan. Namun ASN masih harus menunggu PP teknis diterbitkan agar kenaikan gaji bisa dijalankan.
Artinya, selama aturan pelaksana belum keluar, kenaikan gaji PNS 2026 belum resmi berlaku.
Para ASN disarankan memantau pengumuman pemerintah, Kementerian Keuangan, dan BKN untuk kepastian jadwal berikutnya. (lz)
Editor : Laila Zakiya