SOLOBALAPAN.COM - Kabar mengenai gaji PNS 2026 kembali menjadi perhatian setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025.
Namun hingga memasuki April 2026, belum ada tanda-tanda kenaikan gaji pokok ASN seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Di sisi lain, isu efisiensi anggaran justru memunculkan kekhawatiran baru.
Banyak aparatur sipil negara bertanya-tanya apakah gaji ke-13 dan tunjangan lain tetap cair penuh, atau justru mengalami penyesuaian.
Sorotan pun tertuju kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang kini memegang kendali arah fiskal nasional di tengah tekanan belanja negara dan subsidi energi.
Baca Juga: Ancaman El Nino di Depan Mata, Seberapa Siap Irigasi Sukoharjo?
Gaji PNS Belum Naik, Masih Pakai Aturan Lama
Sampai saat ini, besaran gaji pokok PNS aktif masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam aturan itu, gaji ASN terakhir kali disesuaikan dengan kenaikan 8 persen.
Sementara untuk pensiunan PNS, acuan yang masih berlaku adalah PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Artinya, belum ada regulasi baru pada 2026 yang secara resmi menetapkan kenaikan gaji pokok PNS maupun pensiunan.
Gaji ke-13 Dipastikan Cair Juni 2026
Meski isu pemangkasan sempat beredar, pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut.
Pembayaran mengacu pada komponen penghasilan Mei 2026, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja bila ada.
Benarkah Akan Dipotong?
Di tengah program efisiensi anggaran, publik sempat menyoroti kemungkinan pemotongan gaji ke-13.
Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keputusan itu belum final.
“Masih dipelajari, nanti, tunggu,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta.
Pernyataan itu menandakan pemerintah masih menghitung skema terbaik agar belanja negara tetap terjaga tanpa mengganggu hak ASN.
Namun dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan:
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Dengan demikian, secara regulasi gaji ke-13 tidak dipotong iuran wajib, meski potensi pajak tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
Kenapa Belum Ada Kenaikan Gaji?
Sejumlah analis menilai pemerintah sedang berhati-hati karena tekanan APBN 2026 meningkat.
Salah satu faktor utama berasal dari potensi lonjakan subsidi energi akibat gejolak harga minyak dunia.
Karena itu, pemerintah cenderung menahan kebijakan tambahan belanja besar, termasuk kenaikan gaji ASN, sambil menunggu kondisi fiskal lebih stabil.
Nasib ASN Kini Menunggu Keputusan Menkeu
Saat ini posisi ASN berada di persimpangan.
Di satu sisi, gaji ke-13 tetap cair dan menjadi kabar baik. Namun di sisi lain, belum adanya kenaikan gaji pokok membuat daya beli sebagian pegawai tetap tertekan.
Semua mata kini tertuju kepada Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa. Jika ruang fiskal membaik, peluang penyesuaian gaji ASN bisa terbuka.
Untuk sementara, Perpres 79 Tahun 2025 memang sudah diteken, tetapi kenaikan gaji PNS 2026 belum juga terlihat nyata. (lz)
Editor : Laila Zakiya