Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Gaji PNS Naik atau Malah Justru Kena Potong? Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Diteken Prabowo, Kini Dompet ASN Tunggu Nasib Baru

Laila Zakiya • Jumat, 10 April 2026 | 11:25 WIB
Ilustrasi rupiah - Kenaikan gaji?
Ilustrasi rupiah - Kenaikan gaji PNS?

 

SOLOBALAPAN.COM - Kebijakan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali jadi perbincangan panas setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025.

Banyak yang berharap ada kenaikan, namun di sisi lain muncul kabar soal efisiensi anggaran yang justru berpotensi memangkas penghasilan.

Situasi ini membuat para ASN—mulai dari PNS hingga pensiunan—berada di posisi serba menunggu: apakah dompet akan bertambah tebal, atau malah sebaliknya?

Baca Juga: Pelajar Jadi Tersangka Duel Maut di Sragen, Dipicu Saling Ejek di Depan Toilet

Perpres Sudah Ada, Tapi Gaji Belum Berubah

Meski Perpres 79 Tahun 2025 disebut menjadi dasar kenaikan gaji ASN dan pensiunan, realisasinya ternyata belum berjalan.

Hal ini terjadi karena aturan teknis sebagai turunan kebijakan belum diterbitkan.

Tanpa regulasi tersebut, pencairan kenaikan gaji maupun rapel belum bisa dilakukan.

Pihak PT Taspen (Persero) juga memastikan kondisi saat ini masih mengacu pada aturan lama.

"Hingga hak jawab ini disampaikan, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya,"

Artinya, baik ASN aktif maupun pensiunan masih menerima penghasilan seperti sebelumnya.

Baca Juga: Lini Depan Mandul? Milo Tuntut Seluruh Pemain Persis Solo Lebih Tajam

Gaji Pensiunan Masih Mengacu Aturan Lama

Untuk pensiunan, besaran gaji yang diterima pada 2026 masih mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024.

Belum ada perubahan ataupun penyesuaian tambahan hingga saat ini. Kenaikan terakhir sendiri terjadi pada 2024 dengan persentase 12 persen.

Hal ini memperkuat bahwa meski ada sinyal kebijakan baru, implementasi di lapangan masih belum berjalan.

Gaji ke-13 Masih Dikaji, Ada Potensi Penyesuaian

Di sisi lain, perhatian ASN kini juga tertuju pada gaji ke-13 tahun 2026. Kebijakan ini ternyata masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan:

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),”

Artinya, belum ada keputusan final apakah gaji ke-13 akan dibayarkan penuh atau mengalami penyesuaian.

Meski begitu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pencairan direncanakan tetap berlangsung.

Jika mengacu skema sebelumnya, gaji ke-13 setara satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Namun, ada catatan penting: jika kebijakan efisiensi anggaran diterapkan, maka nominalnya berpotensi berubah.

Baca Juga: Halalbihalal APTISI Solo Raya, PTS Perkuat Kolaborasi dan Jejaring Internasional

Tekanan Fiskal Jadi Faktor Utama

Wacana efisiensi ini tidak muncul tanpa alasan. Pemerintah tengah menghadapi tekanan fiskal, salah satunya akibat gejolak harga minyak dunia.

Karena itu, berbagai opsi sedang dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian belanja negara—yang bisa berdampak pada komponen penghasilan ASN.

Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait pemotongan gaji secara langsung.

Jadi Naik atau Dipotong?

Jika dirangkum dari kondisi saat ini:

Dengan kata lain, statusnya masih abu-abu.

Baca Juga: Nggak Di-ACC Menkeu Purbaya, Kenapa Kepala BGN Beli Motor Trail Listrik untuk Operasional MBG?

ASN Diminta Tidak Terpengaruh Informasi Simpang Siur

Di tengah ketidakpastian ini, pemerintah dan Taspen mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya.

Banyak kabar di media sosial yang belum terverifikasi, terutama soal jadwal pencairan maupun besaran kenaikan gaji.

Dompet ASN Masih Menunggu Kejelasan

Terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 memang menjadi sinyal positif bagi kenaikan gaji ASN.

Namun hingga saat ini, implementasinya belum berjalan karena masih menunggu aturan teknis.

Di sisi lain, wacana efisiensi anggaran justru membuka kemungkinan penyesuaian, termasuk pada gaji ke-13.

Bagi ASN, 2026 bisa menjadi tahun penentuan: apakah penghasilan meningkat, tetap, atau justru mengalami perubahan skema. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #pns #Perpres 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji #asn