Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kapan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair? Bukan Bulan Juni 2025, Begini Kata Sri Mulyani

Laila Zakiya • Minggu, 4 Mei 2025 | 22:48 WIB
Ilustrasi uang rupiah. - Tips menghemat selama jalani Puasa Ramadan 2025.
Ilustrasi uang rupiah. - Tips menghemat selama jalani Puasa Ramadan 2025.

SOLOBALAPAN.COM - Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 kembali menjadi sorotan.

Meski sebelumnya disebutkan akan cair pada awal Juni 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal bahwa jadwal pencairan bisa berubah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkap bahwa gaji 13 yang diperuntukkan bagi pensiunan PNS kemungkinan bisa cair selain di bulan Juni 2025.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan akan segera membayarkan gaji 13 yang diperuntukkan bagi pensiunan PNS pada tahun 2025 sebagai biaya untuk menghadapi tahun ajaran baru.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah resmi menetapkan kebijakan terbaru yang mengatur tentang gaji 13 untuk pensiunan PNS pada tahun 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi meneken kebijakan terbaru mengenai gaji 13 bagi pensiunan PNS yang telah diatur di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Salah satu kebijakan yang diatur di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 yaitu mengenai jadwal pencairan gaji 13 untuk pensiunan PNS.

Sesuai dengan kebijakan yang diatur di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji 13 untuk pensiunan PNS paling cepat akan dicairkan pada bulan Juni 2025.

Namun, ternyata pencairan gaji 13 untuk pensiunan PNS juga kemungkinan bisa dibayarkan bukan di bulan Juni 2025.

Menurut kebijakan di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, apabila gaji 13 belum dapat dicairkan, maka pensiunan PNS akan menerimanya setelah bulan Juni 2025.

Kebijakan lain yang juga diatur di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 yaitu mengenai komponen gaji 13 yang akan diberikan kepada pensiunan PNS.

Sehingga, ada kemungkinan bahwa pencairan gaji 13 tidak dibayarkan bulan Juni 2025, melainkan juga bisa dicairkan oleh Sri Mulyani pada bulan setelahnya.

Sementara itu, terdapat komponen gaji 13 yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani untuk pensiunan PNS yaitu diantaranya sebagai berikut:

1. Pensiun pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tambahan penghasilan

Besaran gaji 13 yang diberikan untuk pensiunan PNS akan disesuaikan dengan komponen penghasilan pada bulan Mei tahun 2025.

Menurut aturan di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, gaji 13 akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, dari sisi pemerintah, Presiden Prabowo juga telah mengumumkan jika gaji ke 13 pensiunan PNS akan dicairkan pada awal bulan Juni 2025 atau bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Adapun komponen gaji ke 13 bagi pensiunan PNS ini diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang biasa mereka terima.

Prabowo mengharapkan dengan adanya gaji ke 13 PNS di tahun 2025 ini bisa meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Selain itu, proses pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS mencakup gaji pokok yang dilakukan oleh PT Taspen sesuai dengan PP No 8 Tahun 2024.

Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke 13 di bulan Juni 2025 yang mana bertepatan dengan tahun ajaran baru dan sebagai wujud nyata kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan.

Yang berhak menerima gaji ke 13 selain PNS dan pensiunan adalah PPPK, TNI, Polri, dan hakim.

Dimana kebijakan ini ada dalam PP No 11 Tahun 2025 dan PMK Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.

Sementara itu, gaji ke 13 pensiunan PNS tahun 2025 untuk komponennya adalah gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lain.

Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:

Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128

Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824

Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776

Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656

Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104

Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Demikianlah informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS tahun 2025.

Meski pemerintah menetapkan awal Juni sebagai target pencairan, Sri Mulyani memberi ruang kemungkinan jadwal berubah tergantung kesiapan teknis. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Gaji ke 13 2025 #sri mulyani #pensiunan pns