Update RUU Perampasan Aset dari Ahmad Sahroni, Sebut Polemik Publik Bakal Tetap Terjadi

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 21:31 WIB
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

SOLOBALAPAN, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara gamblang menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan resmi disahkan atau diketok palu pada 15 Desember 2026 mendatang.

Penegasan tersebut diutarakan Sahroni di hadapan kalangan advokat dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kendati demikian, politisi Partai NasDem tersebut meyakini bahwa pengesahan payung hukum pemberantasan korupsi tersebut tidak serta-merta meredam pro kontra, melainkan tetap berpotensi memicu gelombang perdebatan baru dari kelompok-kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.

Target Pengesahan 15 Desember dan Prediksi Polemik Baru

Dalam forum audiensi bersama para praktisi hukum tersebut, Sahroni meminta seluruh pihak untuk mencatat komitmen DPR dalam menuntaskan pembahasan regulasi strategis ini sebelum pergantian tahun.

Baca Juga: Minta Transparansi Total, ICW dan Koalisi Tagih Janji DPR Buka Draf RUU Perampasan Aset

Menurutnya, kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan ikhtiar nyata parlemen dan pemerintah dalam memperkuat instrumen pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

Kendati demikian, ia bersikap realistis bahwa sebuah produk legislasi hampir mustahil memuaskan seluruh elemen publik, terutama kalangan oposisi yang kerap melayangkan kritik skeptis terhadap kebijakan negara.

Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR (Ahmad Sahroni): "Perampasan Aset, apa pun ceritanya, 15 Desember, tolong dicatat, direkam.

15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok. Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besoknya, ribut lagi nanti, 'oh ini katanya begini, ini katanya begini'."

Peringatan Keras Menolak Kesewenang-wenangan dan Abuse of Power

Di sisi lain, Sahroni menggarisbawahi substansi krusial dalam perumusan pasal-pasal regulasi tersebut. Komisi III DPR berkomitmen memagari draf undang-undang agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum menjadi instrumen penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Ia menegaskan bahwa ketegasan menindak koruptor tidak boleh mengorbankan asas keadilan, hak asasi warga negara, serta kepastian hukum. Aparat penegak hukum dilarang keras bertindak sewenang-wenang dengan dalih perampasan aset sebelum adanya pembuktian materiil yang sah dan akuntabel.

Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan: "Kita enggak ingin bahwa apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita tidak menginginkan hal itu terjadi."

Gandeng Kalangan Advokat Edukasi Publik soal Komitmen Presiden

Mencegah timbulnya distorsi persepsi di tengah masyarakat, Sahroni mengajak jajaran advokat untuk aktif mengambil peran sebagai jembatan edukasi hukum.

Masukan konstruktif dari para praktisi hukum dinilai sangat vital agar substansi undang-undang dapat dipahami publik secara jernih, tanpa digiring pada opini bahwa pemerintah bersikap antikritik.

Langkah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset ini ditegaskan sebagai manifestasi komitmen Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi, meskipun implementasinya tentu akan terus disempurnakan seiring berjalannya waktu.

Tabel Pemetaan Fakta Rencana Pengesahan RUU Perampasan Aset

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai tenggat pengesahan, materi komitmen parlemen, antisipasi polemik, serta koridor pencegahan abuse of power secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Parameter Informasi Detail Fakta & Catatan Perkembangan Regulasi
Tokoh Pernyataan Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR RI)
Agenda / Forum Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR bersama Asosiasi Advokat
Lokasi Acara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Target Ketuk Palu Dijadwalkan resmi disahkan pada 15 Desember 2026
Prediksi Dinamika Publik Polemik dan kritik diperkirakan tetap berlanjut pascapengesahan
Fokus Proteksi Hukum Mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat
Prinsip Penegakan Pemberantasan korupsi mutlak dilakukan tanpa kesewenang-wenangan
Peran Praktisi Hukum Advokat diminta turut mengedukasi publik agar tidak terjadi salah tafsir
Arah Kebijakan Negara Menegaskan komitmen pemberantasan rasuah di bawah kepemimpinan Presiden RI

Penetapan tenggat waktu 15 Desember 2026 menjadi sinyalemen kuat bahwa RUU Perampasan Aset memasuki fase finalisasi akhir, di mana pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang aparat tetap menjadi benteng utama perlindungan kepastian hukum di Indonesia.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
ahmad sahroni RUU Perampasan Aset