PARIS, SOLOBALAPAN.COM – Prancis mencetak sejarah sebagai negara pertama di Uni Eropa yang melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun memiliki akun media sosial.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah besar Presiden Emmanuel Macron untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mengurangi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental generasi muda.
Aturan baru ini akan membatasi akses anak-anak terhadap berbagai platform populer seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan media sosial lainnya.
Baca Juga: Mengapa Kini Semua Orang Melihat Peluang dari Sebuah Masalah?
Kebijakan tersebut merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Macron pada penghujung masa jabatannya.
Disahkan Parlemen, Berlaku September 2026
Rancangan undang-undang tersebut telah disetujui oleh Parlemen Prancis setelah memperoleh dukungan mayoritas anggota legislatif.
Majelis Nasional Prancis mengesahkan aturan itu dengan 279 suara setuju dan 81 suara menolak, setelah sebelumnya juga mendapatkan persetujuan dari Senat.
Namun, sebelum resmi diberlakukan, aturan tersebut masih harus melewati proses peninjauan oleh Dewan Konstitusi Prancis.
Apabila lolos dari uji konstitusional, kebijakan itu akan mulai berlaku pada 1 September 2026.
"Dewan Konstitusi harus memberikan keputusan dan setelah itu saatnya mengambil tindakan untuk mewujudkan langkah ini serta melindungi anak-anak kita di ruang digital," ujar Emmanuel Macron.
Verifikasi Usia Dilakukan Bertahap
Pemerintah Prancis menjelaskan penerapan aturan akan dilakukan dalam dua tahap.
Mulai 1 September 2026, seluruh anak berusia di bawah 15 tahun dilarang membuat akun baru di platform media sosial.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, akun yang sudah terlanjur dimiliki anak-anak di bawah usia tersebut akan mulai ditutup secara bertahap.
Menteri Digital Prancis Anne Le Hénanff mengatakan pemerintah telah menyiapkan teknologi verifikasi usia untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Baca Juga: Yann Mabella Terpukau Atmosfer Gelora Bung Tomo: Lebih Luar Biasa daripada Malaysia
Selama beberapa bulan terakhir, sistem tersebut telah diuji coba di berbagai platform digital guna memastikan pengguna yang masih di bawah umur dapat teridentifikasi secara akurat.
Selain itu, pemerintah juga menjamin perlindungan terhadap data pribadi pengguna menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan tersebut.
Didorong Kekhawatiran atas Kesehatan Mental Anak
Langkah Prancis diambil di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental remaja.
Badan kesehatan publik Prancis sebelumnya menyampaikan kekhawatiran bahwa penggunaan platform digital secara berlebihan dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak dan remaja, termasuk meningkatkan risiko kecemasan, depresi, hingga gangguan citra diri.
Pemerintah menilai pembatasan usia menjadi salah satu langkah preventif untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Masih Menuai Perdebatan
Meski mendapat dukungan luas, kebijakan tersebut juga menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Beberapa anggota parlemen mempertanyakan efektivitas sistem verifikasi usia, potensi pelanggaran privasi, serta kemungkinan anak-anak menggunakan cara lain untuk mengakses media sosial.
Selain itu, undang-undang tersebut belum mengatur secara rinci mengenai bentuk sanksi bagi anak maupun orang tua yang melanggar aturan.
Meski demikian, Prancis optimistis kebijakan ini akan menjadi acuan bagi negara-negara lain dalam menyusun regulasi perlindungan anak di era digital.
Sebelumnya, Australia juga telah mengambil langkah serupa dengan mewajibkan platform seperti TikTok, YouTube, dan Snapchat memverifikasi usia pengguna sebelum memberikan akses ke layanan mereka. (an)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com