Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Resmi! Ahmad Luthfi Tunjuk Eko Sapto Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Respons Kilat Usai Etik Suryani Jadi Tersangka KPK

Laila Zakiya • Selasa, 14 Juli 2026 | 08:46 WIB
Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto.
Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto.

 

SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat merespons penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menunjuk Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo.

Langkah tersebut diumumkan pada Senin, 13 Juli 2026, hanya berselang beberapa hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Stasiun Gambir, Dari Halte Kecil Menjadi Ikon Transportasi Jakarta

Ahmad Luthfi Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Tetap Berjalan

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas merupakan amanat peraturan perundang-undangan sehingga tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah.

“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai Undang-Undang,” ucap Gubernur di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Ahmad Luthfi, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas meskipun kepala daerah sedang menghadapi proses hukum.

“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah provinsi selama ini telah berulang kali memberikan pembinaan kepada seluruh kepala daerah agar menjalankan pemerintahan secara bersih dan sesuai aturan.

“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegasnya.

Ahmad Luthfi pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap individu tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan daerah.

“Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya.

Baca Juga: Lokomotif B2502, Jejak Lokomotif Uap Bergerigi yang Masih Beroperasi di Indonesia

Eko Sapto Resmi Jalankan Tugas Sebagai Plt Bupati

Dengan penunjukan tersebut, Eko Sapto Purnomo kini menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Sukoharjo sambil menunggu perkembangan proses hukum yang menjerat Etik Suryani.

Sebagai pelaksana tugas, Eko Sapto bertanggung jawab memastikan seluruh pelayanan publik, administrasi pemerintahan, hingga pelaksanaan program daerah tetap berjalan normal sehingga masyarakat tidak terdampak oleh kasus hukum yang sedang berlangsung.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam OTT Sukoharjo

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Solo Raya yang mencakup Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah proses pemeriksaan, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:

Sementara sejumlah pihak lain yang diperiksa dengan status saksi telah dipersilakan kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Whoosh, Kereta Cepat Pertama di Asia Tenggara, Ini Tiga Jenis Layanan Premiumnya

Dugaan Pemerasan ASN dengan Skema Setoran

Dalam perkara ini, KPK menduga Etik Suryani memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko menghimpun sekitar 40 persen dari insentif pegawai BPKAD.

Penyidik menduga dana tersebut kemudian diserahkan kepada Etik melalui mekanisme yang berlangsung selama beberapa tahun.

Selain dugaan pemotongan insentif, KPK juga menduga terdapat praktik setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam konferensi pers sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mekanisme yang diduga digunakan.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7).

KPK menduga total penerimaan Etik dari skema pemotongan upah pungut mencapai sekitar Rp2,93 miliar selama periode 2021 hingga 2026.

Selain itu, penyidik juga menduga terdapat setoran rutin dari OPD yang dikumpulkan melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: "Catat, Ilmu Baru Ngolah", Gaya Komunikasi Presenter Choky Sitohang Jadi Perbincangan Warganet

KPK Masih Terus Mengembangkan Penyidikan

Tak hanya menetapkan tiga tersangka, KPK juga menyita barang bukti bernilai sekitar Rp21,2 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.

Penyidik menyatakan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam mekanisme pemerasan tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Plt Bupati Eko Sapto Purnomo sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan selama proses hukum berlangsung. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Bupati Sukoharjo #Eko Sapto Purnomo #Etik Suryani #ott kpk