SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan sebuah safe house atau rumah penyimpanan aset yang diduga berkaitan dengan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani (ETS) dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Rumah yang berada di kawasan Laweyan, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, itu menjadi sorotan setelah penyidik menemukan uang tunai, berbagai mata uang asing, hingga emas batangan dengan total nilai sekitar Rp21,2 miliar.
Yang menarik perhatian, KPK menyebut lokasi tersebut bukan rumah biasa. Penyidik mengungkap akses menuju rumah itu sangat terbatas dan hanya diketahui oleh lingkaran terdekat Etik Suryani.
KPK Sebut Safe House Hanya Bisa Diakses Orang Kepercayaan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan rumah tersebut memang digunakan sebagai tempat penyimpanan aset.
"Terkait yang di rumah Laweyan, Wonogiri dan lain-lain itu, jadi itu terkonfirmasi betul dipakai oleh tersangka sebagai penyimpanan barang bukti yang tadi ditunjukkan ada di beberapa tempat yang sempat didatangi tim di lapangan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, keberadaan rumah tersebut tidak diketahui banyak orang karena aksesnya dibuat sangat eksklusif.
"Jadi semacam, ya bisa dikatakan safe house dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," ujarnya.
KPK juga menyebut selain rumah di Laweyan, terdapat lokasi lain yang memiliki fungsi serupa dan kini masih didalami penyidik.
Isi Safe House: Uang Rupiah, Valas hingga 2,5 Kilogram Emas
Dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis.
Adapun barang bukti yang disita meliputi:
-
Uang tunai sekitar Rp6,4 miliar
-
Valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar
-
Emas batangan seberat 2,5 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp7,3 miliar
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp21,2 miliar.
Sementara mata uang asing yang ditemukan terdiri atas:
-
Dolar Singapura (SGD) 460.350
-
Dolar Australia (AUD) 30.000
-
Dolar Amerika Serikat (USD) 31.300
-
Yen Jepang (JPY) 586.000
-
Ringgit Malaysia (MYR) 12.210
-
Baht Thailand (THB) 34.585
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Bermula dari Dugaan Pemerasan Pegawai BPKAD
Kasus yang menjerat Etik Suryani bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan tersebut berawal setelah Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.
Menurut penyidik, Etik kemudian diduga meminta Kepala BPKAD Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen insentif yang diterima pegawai.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' bupati sebelumnya," ujarnya.
KPK menyebut praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," kata Asep.
Selain dugaan pemotongan insentif pegawai, penyidik juga mendalami dugaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD), bukti pengeluaran fiktif, hingga praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK Ungkap Dugaan Lanjutkan Tradisi Suami
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga pola dugaan pemerasan yang dilakukan Etik bukan praktik baru.
Asep menyebut penyidik menemukan indikasi praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang sebelumnya diduga terjadi saat suami Etik, Wardoyo Wijaya, menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep Guntur Rahayu.
Penyidik juga mengungkap adanya sejumlah kode berbahasa Jawa yang diduga digunakan saat meminta setoran kepada bawahan.
"Dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' yang artinya tambahan upah pungut itu ada kan?" lanjut dia.
Selain itu, Asep mengungkap Etik juga disebut menggunakan kalimat:
"(Kode perintah) Kowe mrene kan ora bayar artinya kamu ke sini kan tidak membayar, padakno karo bapak artinya: samakan dengan bapak. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," imbuh Asep.
KPK menyatakan masih membuka kemungkinan memeriksa Wardoyo Wijaya untuk mendalami dugaan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Itu yang sedang kita perdalam, tapi sebagai informasi bahwa saat ini kondisi kesehatan dari suaminya saudari E ini mengalami sakit," ujar Asep.
Baca Juga: Nama Terseret Isu Febrie Adriansyah, Celine Evangelista Unggah Quotes Hadis di Instagram Story
Tiga Orang Resmi Menjadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
-
Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani
-
Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko
-
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidikan perkara masih terus berlangsung untuk menelusuri asal-usul aset yang ditemukan, termasuk dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (LZ)
Editor : Laila Zakiya