Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Daftar 'Harta Karun' Silmy Karim yang Disita KPK: Ada Porsche, Harley, hingga Valas! Beli Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

Didi Agung Eko Purnomo • Senin, 8 Juni 2026 | 19:40 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim berompi oranye. (kpk.go.id)
Wamen Imipas Silmy Karim berompi oranye. (kpk.go.id)

SOLOBALAPAN, NASIONAL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA).

Tindak pidana korupsi yang melibatkan sindikat di tubuh Direktorat Jenderal Imigrasi ini sukses meraup dana ratusan miliar rupiah dari para pemohon Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Aset Mewah yang Disita dari Kediaman Silmy Karim

Pada Jumat (5/6/2026), tim penyidik KPK dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata laras panjang menggeledah kediaman Silmy Karim yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita deretan aset bernilai fantastis yang diduga bersumber dari tindak pidana pemerasan, antara lain:

Baca Juga: Tak Ingin Sendirian di Penjara, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap Seret 26 Nama di Skandal Korupsi MBG

Jenis Barang Bukti Rincian Aset yang Disita
Mobil Mewah 2 unit mobil sport bermerek Porsche (berwarna merah dan silver).
Kendaraan Roda Dua 10 unit motor, mulai dari Vespa hingga motor gede Harley Davidson.
Sepeda Eksklusif 7 unit sepeda mewah bernilai tinggi.
Uang Tunai & Valas Uang tunai dalam bentuk Rupiah serta mata uang asing (Dolar AS, Euro, dan Yen Jepang).
Logam Mulia Perhiasan dan kepingan emas murni.

Modus Kotor Pemerasan: Dipersulit Meski Sudah Bayar Resmi

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa praktik lancung ini mulai terendus dari anomali laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tercatat ada perputaran dana sebesar Rp366,7 miliar di 96 rekening milik 35 pegawai Imigrasi, di mana 97 persen di antaranya diyakini sebagai uang haram dari pemohon izin tinggal.

Total uang hasil pemerasan dari WNA diperkirakan mencapai Rp145 miliar, dengan Silmy Karim disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggunya.

Berikut adalah modus operandi yang dijalankan oleh para tersangka:

  1. Penolakan Fiktif: WNA yang mengurus dokumen via biro jasa dipersulit dan permohonannya selalu ditolak, meskipun mereka telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara sah.

  2. Pungutan Liar (Pungli): Agar izin dapat diterbitkan, WNA dipaksa membayar biaya tambahan bernilai fantastis pada loket verifikasi, baik di tingkat kantor wilayah maupun pusat.

  3. Pencucian Uang via Kepingan Emas: Untuk menyamarkan jejak transaksi bernilai jumbo, uang tunai langsung ditarik dari rekening penampung dan diubah menjadi kepingan emas. Salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi (JSP), bahkan diketahui menggunakan kepingan emas tersebut sebagai alat pembayaran langsung saat membeli aset rumah.

Daftar Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan gelar perkara, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari pertama.

Selain Silmy Karim, terdapat nama-nama petinggi imigrasi lain, seperti:

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12e (Pemerasan) dan Pasal 12B (Gratifikasi) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Silmy Karim beserta kolega kini dihadapkan pada ancaman sanksi maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, beserta denda hingga Rp1 miliar. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Silmy Karim #kpk