SOLOBALAPAN.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mematangkan strategi untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya melalui agenda razia terpusat.
Korlantas Polri siap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Namun, terdapat dinamika terbaru di mana jadwal pelaksanaan tersebut mengalami penyesuaian dari markas besar.
Meskipun terdapat perubahan lini masa pengerahan personel di lapangan, cetak biru mengenai jenis pelanggaran yang menjadi target operasi sudah ditentukan secara matang.
Para pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diimbau untuk segera membenahi kelengkapan fisik kendaraan serta dokumen administratif mereka agar tidak terjaring penindakan oleh petugas.
Update Penundaan Jadwal Operasi Terpusat
Masyarakat yang memperkirakan razia serentak ini dimulai tepat pada pekan kedua Juni harus mencermati maklumat terbaru dari kepolisian. Rencana pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung serentak mulai Senin (8/6) dipastikan ditunda.
Informasi pembatalan jadwal awal ini dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korlantas di Jawa Tengah.
Kepastian itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat dikonfirmasi di Solo, Senin (8/6).
Menurut Agus, penundaan dilakukan karena Polri saat ini tengah memusatkan perhatian pada rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang puncaknya digelar pada 1 Juli mendatang.
“Ya, kita tunda. Polri saat ini konsentrasi pada kegiatan Hari Bhayangkara,” ujar Agus.
Di tingkat daerah, satuan wilayah seperti Korps Bhayangkara di Kota Bengawan menyatakan kepatuhannya terhadap instruksi dari komando pusat tersebut.
Kasi Humas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani mengatakan Operasi Patuh merupakan operasi terpusat sehingga pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan dari Korlantas Polri.
“Pada dasarnya setiap kebijakan karena Operasi Patuh ini operasi terpusat, tentunya kami menyesuaikan dengan pusat. Apa yang disampaikan Pak Kakorlantas juga menjadi pedoman bagi kami di daerah,” ujar Lingga.
Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti kapan bendera start operasi ini akan resmi dikibarkan kembali secara nasional.
“Belum ada informasi mengenai jadwal penggantinya. Saat ini informasinya hanya ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Nanti kami menunggu update lebih lanjut dari Mabes Polri,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Sragen Kantongi Jejak Kaki Berdarah, Pelaku Pembunuhan Bocah di Jenar Mulai Mengerucut
Daftar Pelanggaran yang Bakal Jadi Incaran Utama
Saat operasi ini resmi digulirkan nanti, petugas akan memfokuskan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan rencana kerja Korlantas, salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian khusus adalah penggunaan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang sengaja ditutup maupun dilepas.
Modus ini jamak ditemukan pada jenis kendaraan tertentu seperti motor sport dan moge untuk mengelabui pantauan digital.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin mengatakan, pengendara yang berupaya menghindari pengawasan melalui kamera tilang elektronik (ETLE) dengan cara melepas pelat nomor akan menjadi sasaran penindakan.
Selain pelat nomor kendaraan, petugas juga akan menindak pengendara yang melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak mengenakan helm standar SNI, serta tidak memakai sabuk pengaman.
"Pengendara di bawah umur juga menjadi perhatian dalam Operasi Patuh tahun ini," ujar Komaruddin melansir Kompas.com.
Berikut adalah daftar lengkap 10 pelanggaran incaran beserta ancaman sanksi denda dan kurungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
-
Menggunakan telepon genggam saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
-
Tidak memiliki SIM atau pengendara di bawah umur: Denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.
-
Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
-
Tidak memakai helm berstandar SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
-
Melawan arah lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
-
Melebihi batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
-
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 cyan.
-
Tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
-
Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
-
Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (spion tidak lengkap/knalpot tidak sesuai ketentuan): Denda maksimal Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Baca Juga: Sarwendah 'Pamit', Ruben Onsu Skakmat Permintaan Maaf Sang Mantan Istri di Medsos
Mekanisme Penindakan dan Langkah Rutin di Daerah
Meskipun jadwal utama diundur, Korlantas Polri memastikan sistem penegakan hukumnya akan berjalan lebih variatif.
Petugas akan memaksimalkan penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai dari ETLE Drone, ETLE Handheld hingga ETLE Statis.
Di samping itu, polisi juga akan melakukan tilang manual melalui metode hunting system atau patroli bergerak di sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan pelanggaran. Sebanyak 2.798 personel gabungan diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut di area metropolitan.
Di sisi lain, beberapa polres di daerah tetap melancarkan aksi bersih-bersih jalanan secara mandiri tanpa menunggu komando operasi terpusat dimulai.
Sebagai contoh, Polresta Surakarta tetap menggencarkan penertiban knalpot brong dan balap liar meski Operasi Patuh ditunda.
Menurut Lingga, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat.
Penertiban ini menyasar beberapa koridor rawan seperti kawasan Underpass Joglo, Jalan Slamet Riyadi, hingga kawasan Gladak yang kerap dijadikan arena trek-trekan malam hari.
Dengan adanya masa penundaan ini, para pemilik kendaraan bermotor memiliki waktu lebih untuk memeriksa ulang kelengkapan surat-surat berkendara serta mengembalikan komponen kendaraan mereka ke standar pabrikan demi keselamatan bersama. (lz)