Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

700 Gram Emas Disita di Kasus Dugaan Korupsi Silmy Karim, Kode Rahasia Malaikat hingga Vokalis Mencuat, Apa Artinya?

Laila Zakiya • Jumat, 5 Juni 2026 | 12:24 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim berompi oranye. (kpk.go.id)
Wamen Imipas Silmy Karim berompi oranye. (kpk.go.id)

 

SOLOBALAPAN.COM – Langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas skandal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi kian membuahkan hasil.

Setelah menonaktifkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim atas status tersangka, tim penyidik bergerak cepat mengamankan berbagai aset mewah yang diduga kuat menjadi sarana penyamaran uang haram.

Dalam rilis resminya di hadapan publik, lembaga antirasuah memamerkan beragam barang bukti sitaan yang didapatkan dari tangan para oknum internal imigrasi.

Selain tumpukan uang tunai dalam bentuk valuta asing serta deretan kunci untuk armada kendaraan roda dua maupun roda empat, tim penegak hukum juga menyita logam mulia murni berbentuk batangan dengan total berat mencapai 700 gram.

Penyitaan ratusan gram emas murni beserta dokumen kepemilikan aset transportasi ini menjadi bukti krusial bagi KPK untuk melacak lebih jauh aliran dana gelap dari praktik pemerasan masif dalam pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Baca Juga: Apa Hubungan Vendor Motor Listrik Emmo dengan Penangkapan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana oleh Kejagung?

Makna di Balik Sandi Operasional "Malaikat" dan "Grup Band"

Agar pembagian keuntungan dari pungutan liar perizinan WNA ini berjalan mulus tanpa memicu kecurigaan, para pelaku menciptakan skema komunikasi rahasia.

Penggunaan istilah-istilah khusus ini dirancang untuk memetakan distribusi dana berdasarkan tingkat pengaruh kedudukan di instansi terkait.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membongkar bagaimana sandi spiritual dipakai untuk menyasar jajaran pimpinan tertinggi kementerian:

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘Malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Imipas,” beber Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

Tidak terbatas pada istilah tersebut, komplotan ini juga mengadopsi analogi formasi sebuah pertunjukan panggung musik demi mempermudah klasifikasi pembagian amplop haram kepada para eksekutor lapangan.

“Instilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” sampainya.

Melalui metode enkripsi manual ini, setiap oknum yang terlibat mendapatkan porsi keuntungan mingguan yang berbeda-beda, selaras dengan peran masing-masing dalam mematok tarif tambahan pada setiap dokumen izin tinggal yang diajukan.

Baca Juga: Penguatan Potensi Lokal, 332 Mahasiswa KKNT UDB Surakarta Resmi Mengabdi di Kabupaten Gunungkidul

Modus Rekening Samaran Atas Nama Pekerja Cilik hingga Pembelian Aset Nyata

Berdasarkan laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sirkulasi dana mencurigakan sebesar Rp366,7 miIiar pada puluhan rekening bank milik puluhan staf keimigrasian sepanjang 2019-2025.

Uniknya, komponen upah dan tunjangan resmi kedinasan dari negara hanya menyumbang angka minimalis 3% saja.

Untuk menyembunyikan sisa dana gelap yang mendominasi tabungan tersebut, para pelaku meminjam kartu identitas dan buku tabungan milik para pekerja harian lepas di lingkungan kantor mereka agar tidak terendus sistem pengawasan internal.

"Rekening ini ada yang menggunakan celaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," ujar Setyo.

Aliran dana yang terkumpul dari para sponsor WNA tersebut kemudian disalurkan secara berkala setiap akhir pekan. Eks Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, diduga mendapat jatah rutin sebesar Rp100 juta yang disetorkan setiap hari Jumat.

Begitu mengetahui praktik lancung ini mulai diselidiki oleh penegak hukum, para tersangka dilanda kepanikan masif. Mereka berupaya mengosongkan saldo dari rekening penampung dengan mengalokasikannya ke dalam bentuk investasi barang mewah dan properti konvensional.

"Uang tersebut dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah itu termasuk barang bukti yang sudah disita," imbuhnya.

Langkah memborong bangunan tempat tinggal menggunakan kepingan emas murni dinilai KPK sebagai tindakan yang sangat tidak wajar dalam dunia bisnis. Atas temuan fakta tersebut, penyidik kini membuka peluang lebar untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada kedelapan tersangka yang kini mendekam di rutan militer. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Silmy Karim #Wamen Imipas #Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan #kasus korupsi