SOLOBALAPAN, RELIGI — Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha di bulan Zulhijah, antusiasme umat Islam untuk menunaikan ibadah kurban mulai meningkat.
Namun, di tengah kondisi ekonomi yang menuntut alokasi dana untuk kebutuhan esensial lain, keterbatasan anggaran kerap menjadi kendala.
Situasi ini memunculkan kembali pertanyaan klasik di tengah masyarakat: Bolehkah menyembelih satu ekor kambing namun diniatkan untuk kurban satu keluarga?
Untuk meluruskan berbagai tafsir dan kebingungan awam, Yayasan Dompet Dhuafa Republika memberikan penjelasan komprehensif berdasarkan pedoman syariat dan literatur fikih.
Sah Asalkan Berada dalam Satu Rumah Tangga
Secara hukum fikih, berkurban dengan satu ekor kambing untuk satu keluarga pada dasarnya adalah sah.
Syarat utamanya adalah kurban tersebut ditujukan bagi anggota keluarga yang bermukim atau tinggal di dalam satu rumah tangga yang sama.
Dasar kebolehan ini merujuk langsung pada praktik yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menyembelih seekor domba untuk berkurban dan melafalkan doa: "Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad."
Hadis sahih ini menjadi landasan kuat bahwa kurban satu ekor kambing mencakup pahala bagi satu keluarga.
Mayoritas ulama sepakat memperbolehkan hal ini, menepis pandangan sebagian kecil pihak yang menganggap hukum ini telah di-mansukh (dihapus).
Awas Keliru! Ini Tata Cara Penamaan Kurban Kambing
Penting untuk dicatat bahwa tata cara penamaan kurban kambing memiliki perbedaan teknis yang mendasar dibandingkan dengan sapi atau unta. Berikut perbandingannya:
-
Kurban Sapi/Unta: Syariat membolehkan pembiayaan secara kolektif (patungan) dengan batas maksimal tujuh orang. Nama ketujuh orang tersebut wajib dicantumkan.
-
Kurban Kambing: Pembiayaan tidak diperkenankan dilakukan secara kolektif (urunan). Nama yang didaftarkan sebagai shohibul qurban (orang yang berkurban) cukup satu orang perwakilan saja (misal: kepala keluarga). Setelah itu, barulah pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga.
Larangan Urunan Kambing Penegasan ini tercantum secara tertulis dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 3055 yang ditandatangani oleh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz.
Fatwa tersebut menegaskan larangan praktik urunan finansial (lebih dari satu orang) untuk membeli seekor kambing, baik itu mengatasnamakan jamaah, teman sekolah, maupun lingkungan RT.
Jika praktik urunan ini tetap dilakukan, maka sembelihan tersebut statusnya hanya sebagai daging kambing biasa dan tidak sah dihitung sebagai ibadah kurban.
Pelaksanaan Kurban Berkualitas bersama Dompet Dhuafa
Menjawab kebutuhan umat, Dompet Dhuafa memfasilitasi ibadah masyarakat melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) yang telah beroperasi sejak 1994.
Program ini tidak hanya memfasilitasi ibadah, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi peternak lokal.
Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menegaskan komitmen lembaganya dalam menyalurkan amanah kurban.
"Melalui program Tebar Hewan Kurban (THK), kami memfasilitasi niat baik masyarakat dengan memastikan setiap hewan memenuhi standar syariat, bebas penyakit, dan didistribusikan secara strategis untuk menekan kesenjangan konsumsi daging di daerah pelosok," ujar Ahmad Juwaini.
Keunggulan Program THK Dompet Dhuafa:
-
Distribusi Tepat Sasaran: Difokuskan pada kawasan marginal untuk mengurangi kesenjangan konsumsi daging yang selama ini terpusat di kawasan kota metropolitan Pulau Jawa.
-
Quality Control Ketat: Seluruh hewan kurban wajib melewati uji kesehatan fisik untuk memastikan hewan seratus persen terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan sah secara syariat.
-
Layanan Digital Terjangkau: Bagi masyarakat yang merencanakan kurban dengan skema satu kambing untuk keluarga, tersedia layanan digital dengan penyediaan hewan ternak mulai dari kisaran harga Rp1 jutaan.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo