SOLOBALAPAN, RELIGI — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, sebuah pertanyaan klasik sering kali mencuat di tengah masyarakat: Bolehkah seseorang berkurban jika dirinya belum pernah diaqiqahkan saat masih kecil?
Kebingungan ini umumnya dialami oleh umat Muslim yang baru memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berkurban ketika sudah beranjak dewasa.
Menjawab keresahan tersebut, kajian fikih Islam memberikan penjelasan yang terang benderang. Secara prinsip, aqiqah dan kurban merupakan dua entitas ibadah yang berbeda.
Keduanya memiliki syariat tersendiri dan tidak saling menggugurkan maupun menjadi syarat sah satu sama lain.
Baca Juga: Sapi Juara Asal Karanganyar Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban Idul Adha
Perbedaan Mendasar Aqiqah dan Kurban
Meski sama-sama melibatkan penyembelihan hewan, aqiqah dan kurban memiliki tujuan serta waktu pelaksanaan yang berbeda. Berikut adalah perbandingannya:
| Aspek | Aqiqah | Kurban |
| Tujuan Utama | Bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak ke dunia. | Bentuk ketaatan dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. |
| Waktu Pelaksanaan | Waktunya fleksibel, umumnya disunnahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran. | Terbatas hanya pada momentum Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah). |
Pandangan Ulama dan BAZNAS
Para ulama sepakat bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan aqiqah sebagai syarat sah kurban.
Seseorang tetap diperbolehkan dan sah secara syariat untuk menunaikan ibadah kurban di hari raya, terlepas dari statusnya yang belum diaqiqahkan.
-
Pandangan Imam Nawawi (Mazhab Syafi'i): Menjelaskan bahwa aqiqah hukumnya adalah sunnah dan tidak wajib di-qadha (diganti) jika terlewat saat kecil. Oleh karena itu, seseorang tidak berdosa jika belum diaqiqahkan dan kurbannya tetap bernilai pahala.
-
Mazhab Hanafi dan Maliki: Turut menegaskan bahwa aqiqah bukanlah syarat mutlak untuk melaksanakan kurban. Selama memenuhi ketentuan syariat, ibadah kurbannya dinilai sah.
-
Penegasan BAZNAS: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga memberikan fatwa senada, bahwa status aqiqah masa lalu sama sekali tidak memengaruhi keabsahan ibadah kurban seseorang di masa kini.
Mana yang Harus Didahulukan?
Banyak masyarakat yang kemudian bimbang untuk memilih ibadah mana yang sebaiknya didahulukan jika memiliki rezeki yang terbatas. Menurut para ulama, keputusan ini sangat bergantung pada momentum pelaksanaannya.
Jika sudah memasuki momentum bulan Dzulhijjah (menjelang Idul Adha), maka ibadah kurban jauh lebih utama untuk didahulukan.
Alasannya sangat rasional. Ibadah kurban memiliki batas waktu pelaksanaan yang sangat sempit, yakni hanya pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Sementara itu, aqiqah memiliki rentang waktu yang lebih luas dan bisa ditunda hingga seseorang benar-benar memiliki kemampuan finansial di luar bulan haji.
Adapun terkait hukum menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu sembelihan hewan, memang terdapat perbedaan (ikhtilaf) di kalangan ulama.
Sebagian membolehkan, namun sebagian besar menganjurkan agar satu hewan difokuskan untuk satu niat ibadah utama agar amalannya menjadi lebih sempurna.
Pada akhirnya, Islam tidak pernah memberatkan umatnya. Hal yang paling mendasar dalam ibadah kurban maupun aqiqah adalah keikhlasan hati dan niat murni untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo