Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kenapa 25 Gerai Alfamart di Lombok Tengah Resmi Ditutup Pemkab? 150 Karyawan Cemas Terancam PHK, Inin Alasannya

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 22 Mei 2026 | 17:16 WIB
Sebanyak 120 karyawan Alfamart meminta Pemkab Lombok Tengah untuk kaji ulang Perda Nomor 7 Tahun 2021 atas nasib mereka pascapenutupan ritel modern yang langgar jarak di kantor bupati, Rabu (20/5). (Dewi/Lombok Post)
Sebanyak 120 karyawan Alfamart meminta Pemkab Lombok Tengah untuk kaji ulang Perda Nomor 7 Tahun 2021 atas nasib mereka pascapenutupan ritel modern yang langgar jarak di kantor bupati, Rabu (20/5). (Dewi/Lombok Post)

SOLOBALAPAN, LOMBOK TENGAH — Kebijakan tegas yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait penataan ritel modern kini tengah memicu gejolak sosial.

Sebanyak 25 gerai Alfamart di wilayah tersebut resmi ditutup beroperasi, yang berujung pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi ratusan tenaga kerja lokal.

Tidak terima dengan keputusan sepihak tersebut, ratusan karyawan yang terdampak langsung melakukan aksi demonstrasi dengan mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah.

Mereka menuntut pemerintah daerah agar melonggarkan aturan dan menerbitkan kembali izin operasional toko tempat mereka mencari nafkah.

150 Karyawan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Aksi protes ini didasari oleh rasa kekhawatiran yang mendalam mengenai keberlangsungan nasib dapur rumah tangga para pekerja.

Baca Juga: Kenapa Chef Juna Viral? Sebut SDM Pria di Tanah Air Manja, Begini Kalimat Kontroversial Sang Juri Masterchef

Salah seorang perwakilan karyawan Alfamart dari gerai Jelojok, Supriadi, membeberkan bahwa ada sekitar 150 orang pegawai yang kini nasibnya luntung-lantung berada di ambang bayang-bayang PHK jika penutupan ini bersifat permanen.

"Kondisi itu membuat banyak karyawan merasa cemas karena masih memiliki tanggungan keluarga dan kebutuhan hidup sehari-hari yang harus dipenuhi. Kami berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar aktivitas usaha bisa berjalan normal," ujar Supriadi di sela-sela aksi penyampaian aspirasi.

Penyebab Utama: Tabrak Aturan Jarak Zonasi Pasar Tradisional

Di sudut lain, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan eksekusi penyegelan puluhan jaringan toko swalayan tersebut.

Langkah ini murni diambil sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran aturan zonasi wilayah usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, menegaskan bahwa ke-25 gerai Alfamart tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Poin Utama Pelanggaran Regulasi Ritel:

  • Aturan Jarak Minimum: Berdasarkan Perda, setiap minimarket waralaba modern (seperti Alfamart dan Indomaret) wajib didirikan dengan jarak minimal 1 kilometer (km) dari lokasi pasar rakyat/tradisional.

  • Temuan di Lapangan: 25 gerai yang ditutup kedapatan beroperasi terlalu dekat dengan pasar rakyat, sehingga dinilai mematikan perputaran ekonomi pedagang kecil.

Klaim Pemerintah: Sudah Melalui Tahapan Prosedur Prosedural

Tahapan Sanksi Administratif Status Pelaksanaan Pemkab Respons Pihak Manajemen Ritel
Surat Peringatan 1 (SP1) Telah Dilayangkan Resmi Tidak ada penyesuaian jarak operasional
Surat Peringatan 2 (SP2) Telah Dilayangkan Resmi Tetap beroperasi di zona terlarang
Penghentian Kegiatan Usaha Dieksekusi Mei 2026 Gerai disegel, karyawan menggelar aksi protes

Dalilah membantah tudingan bahwa Pemkab Lombok Tengah bertindak semena-mena atau mendadak dalam melakukan penutupan.

Pihak dinas mengklaim telah menjalankan seluruh rangkaian tahapan regulasi secara objektif sejak aturan tersebut disahkan pada tahun 2021 silam, termasuk memberikan tenggat waktu pembinaan melalui SP1 dan SP2 sebelum akhirnya mengambil tindakan penghentian sementara kegiatan usaha.

Hingga saat ini, pihak perwakilan manajemen Alfamart bersama Pemkab Lombok Tengah dilaporkan masih berupaya mencari jalan tengah atau win-win solution agar roda bisnis korporasi tidak melanggar hukum daerah, namun di sisi lain nasib 150 karyawan lokal tetap dapat terselamatkan dari jerat pengangguran.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Lombok Tengah #pemkab #alfamart #phk