SOLOBALAPAN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada penyitaan empat mobil mewah dari rumah Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko.
Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah kediaman Sugiri di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Lalu, kendaraan apa saja yang ikut diamankan KPK?
Baca Juga: Spider-Man Tobey Maguire Dianggap Sebagai Versi Paling 'Manusia'
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Sugiri Sancoko
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah kendaraan bernilai tinggi.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5).
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, empat kendaraan yang disita terdiri dari:
-
3 unit Toyota Land Cruiser J40 / Toyota Hardtop klasik
-
1 unit Toyota Alphard
Kombinasi kendaraan klasik dan MPV premium tersebut langsung menjadi sorotan karena nilainya yang tidak kecil.
Dugaan Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Ponorogo
KPK menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan baru yang diterbitkan pada akhir April 2026.
"Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru per akhir April kemarin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5) malam.
Menurut KPK, terdapat dua sprindik baru, salah satunya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Adapun kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK mendalami dugaan aliran aset dan transaksi yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Bukan Cuma Rumah Bupati, Kantor Pemkab hingga Rumah Pengusaha Ikut Digeledah
Operasi penggeledahan KPK tidak hanya menyasar rumah Sugiri.
Sehari sebelumnya, Senin (18/5), penyidik lebih dulu mendatangi rumah seorang pengusaha swasta bernama Citra Margaretha di Kabupaten Pacitan.
"Dari penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam," ujar Budi dalam rilisnya.
Selain itu, pada Selasa (19/5), KPK juga melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Dari dua kantor tersebut, penyidik menyita dokumen, surat, serta barang bukti elektronik.
"Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," ucap Budi.
Baca Juga: Geger Pemotor Dibacok Celurit di Gatsu Solo, Polresta Surakarta Sebut Murni 'Salah Paham' di Jalanan
Kasus Lama yang Kini Dikembangkan KPK
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya mencuat lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025.
Saat itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, Agus Pramono, dan Sucipto.
Perkara tersebut mencakup beberapa klaster, mulai dari dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan RSUD dr. Harjono Ponorogo, hingga penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Hingga kini, KPK masih melakukan analisis terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan dari rangkaian penggeledahan terbaru tersebut.
Belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka baru dari hasil pengembangan kasus pekan ini. (lz)
Editor : Laila Zakiya