Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

4 Mobil Mewah Disita usai Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Digeledah KPK, Ada Apa Saja?

Laila Zakiya • Kamis, 21 Mei 2026 | 12:50 WIB
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026). KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026). KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

 

SOLOBALAPAN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada penyitaan empat mobil mewah dari rumah Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko.

Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah kediaman Sugiri di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Lalu, kendaraan apa saja yang ikut diamankan KPK?

Baca Juga: Spider-Man Tobey Maguire Dianggap Sebagai Versi Paling 'Manusia'

KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Sugiri Sancoko

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah kendaraan bernilai tinggi.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5).

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, empat kendaraan yang disita terdiri dari:

Kombinasi kendaraan klasik dan MPV premium tersebut langsung menjadi sorotan karena nilainya yang tidak kecil.

Dugaan Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Ponorogo

KPK menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan baru yang diterbitkan pada akhir April 2026.

"Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru per akhir April kemarin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5) malam.

Menurut KPK, terdapat dua sprindik baru, salah satunya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Adapun kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK mendalami dugaan aliran aset dan transaksi yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: Satgas PPKS UIN Solo Dikritik Mandul: 13 Mahasiswa Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Dosen, Sanksi Hanya Teguran!

Bukan Cuma Rumah Bupati, Kantor Pemkab hingga Rumah Pengusaha Ikut Digeledah

Operasi penggeledahan KPK tidak hanya menyasar rumah Sugiri.

Sehari sebelumnya, Senin (18/5), penyidik lebih dulu mendatangi rumah seorang pengusaha swasta bernama Citra Margaretha di Kabupaten Pacitan.

"Dari penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam," ujar Budi dalam rilisnya.

Selain itu, pada Selasa (19/5), KPK juga melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Dari dua kantor tersebut, penyidik menyita dokumen, surat, serta barang bukti elektronik.

"Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," ucap Budi.

Baca Juga: Geger Pemotor Dibacok Celurit di Gatsu Solo, Polresta Surakarta Sebut Murni 'Salah Paham' di Jalanan

Kasus Lama yang Kini Dikembangkan KPK

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya mencuat lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025.

Saat itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, Agus Pramono, dan Sucipto.

Perkara tersebut mencakup beberapa klaster, mulai dari dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan RSUD dr. Harjono Ponorogo, hingga penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Hingga kini, KPK masih melakukan analisis terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan dari rangkaian penggeledahan terbaru tersebut.

Belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka baru dari hasil pengembangan kasus pekan ini. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#mobil mewah #Bupati Ponorogo #Sugiri Sancoko #kpk