Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kyai Ashari Ditangkap di Kasus Pencabulan Santriwati, Bagaimana Nasib Santri Ponpes Ndholo Kusumo?

Laila Zakiya • Sabtu, 9 Mei 2026 | 10:16 WIB
Kiai Ashari, terduga pelaku asusila santriwati di pati.Facebook/IlovePati
Kiai Ashari, terduga pelaku asusila santriwati di pati.Facebook/IlovePati

 

SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan pencabulan santriwati yang menyeret pendiri Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo Pati, Kyai Ashari atau AS (51), terus menjadi perhatian publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, muncul pertanyaan besar mengenai nasib ratusan santri yang selama ini menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

Pemerintah kini memastikan pondok pesantren yang didirikan AS resmi ditutup permanen setelah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati mencuat ke publik.

Penutupan itu dilakukan usai Kementerian Agama Kabupaten Pati mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut. Dengan keputusan ini, seluruh aktivitas pendidikan di ponpes tidak lagi diperbolehkan berjalan.

"Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen," terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, Jumat (8/5/2026).

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Kemenag juga meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai, mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter," imbuhnya.

Di tengah polemik tersebut, perhatian kini tertuju pada nasib para santri yang masih berada di pondok. Total terdapat sekitar 252 santri yang selama ini belajar di Ponpes Ndholo Kusumo.

Baca Juga: Drawing Piala AFF U-19 2026: Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

Kementerian Agama memastikan para santri akan difasilitasi untuk dipindahkan ke lembaga pendidikan lain agar proses belajar mereka tetap berjalan.

"Kami fasilitasi pemindahan ke lembaga pendidikan lain," jelas Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Meski demikian, proses pemindahan santri disebut masih berlangsung dan belum sepenuhnya selesai.

"Masih dalam proses," katanya.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap jumlah korban dugaan kekerasan seksual dalam kasus ini masih terus didalami. Hingga saat ini, Komnas HAM telah mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati sebagai korban.

"Terkait dengan jumlah korban bagi kami satu korban saja lebih dari cukup, informasi sejauh ini yang baru kita identifikasi sebatas 5 orang santriwati (korban). Mungkin bisa berkembang lebih," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Sabtu (9/5/2026).

Komnas HAM juga belum memastikan kabar yang menyebut jumlah korban mencapai puluhan orang. Namun menurut mereka, satu korban saja sudah cukup untuk membuat negara memberikan perhatian serius.

"Tapi soal 50 korban kami belum mendapatkan informasi pemantauan yang kami lakukan. Soal angka satu korban saja lebih dari cukup agar negara ini memberikan perhatian serius baik aspek penegakan hukum maupun pemulihan pasca pemulihan hukum itu selesai," jelasnya.

Baca Juga: Harga Gabah Masih Tinggi, Petani Sukoharjo Bersyukur Lewat Tradisi Sedekah Bumi

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap modus yang diduga digunakan tersangka AS terhadap santriwati. Polisi menyebut tersangka menggunakan doktrin relasi guru dan murid untuk membuat korban menuruti keinginannya.

"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," jelas Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5/26).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut melakukan aksi pencabulan berulang kali terhadap korban di lokasi berbeda di lingkungan pondok pesantren.

"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," ucap Kombes Pol. Jaka.

Awalnya, AS sempat membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penangkapan, polisi menyebut tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Dunia Usai Terjebak Kebakaran yang Hanguskan Rumahnya di Jaksel, Ini Dugaan Penyebabnya

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS ini fakta terbaru terungkap masih seperti pada saat pemeriksaan pertama, cuman saat pemeriksaan saksi tidak mengaku tetapi setelah kita lakukan penangkapan tersangka AS mengakui semua perbuatannya," jelas Iswantoro kepada wartawan di Polresta Pati siang tadi.

"Jadi apa yang dilakukan kepada korban, tersangka ini mengakui sesuai apa menjadi keterangan korban," lanjutnya.

Saat ini, AS telah resmi ditahan di Polresta Pati dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak serta tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Kasus ini pun menjadi sorotan luas karena dinilai mencoreng dunia pesantren yang selama ini dikenal sebagai tempat pendidikan karakter dan pembinaan moral bagi para santri. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Kyai Ashari #viral #pelecehan seksual #pondok pesantren #pati