SOLOBALAPAN.COM - Pelarian Ashari bin Karsana alias Kyai Ashari, tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya berakhir.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo itu ditangkap aparat kepolisian di kawasan petilasan wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, setelah sempat menghilang dari Pati.
Penangkapan Ashari dilakukan pada Kamis (7/5/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Lokasi tersebut diketahui berada di sekitar Petilasan Eyang Gunungsari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, tim Jatanras Polda Jateng berhasil menemukan tersangka ketika melakukan penyisiran di kawasan tersebut.
"Jadi itu sebenarnya tim Jatanras Polda Jateng papasan di jalan dengan Tersangka, surveillance anggota ketemu di jalan," terang Anwar.
Menurutnya, Ashari sebelumnya bersembunyi di rumah salah satu juru kunci petilasan di kawasan Purwantoro. Saat ditemukan, tersangka tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
"Tapi kalau penangkapannya (saat) papasan di jalan. Di rumah juru kunci itu dia sendiri. (Ada perlawanan?) Nggak, nggak ada," sambungnya.
Sebelum tertangkap, Ashari diketahui sempat meninggalkan Kabupaten Pati karena takut ditahan polisi. Ia bahkan disebut berpindah tempat sebelum akhirnya berada di Wonogiri.
Kasus ini sebelumnya memicu sorotan publik lantaran Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026, namun belum langsung dilakukan penahanan.
Polisi saat itu masih memberikan kesempatan pemeriksaan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan prosedur hukum dan hak asasi.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menyebut Ashari sempat dianggap kooperatif karena selalu memenuhi panggilan sebelumnya. Namun, tersangka kemudian dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
"Sudah alhamdulillah (tertangkap, -red) di Petilasan Eyang Gunung Sari Wonogiri," ucap Dika.
Sebelumnya, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Ashari pada Kamis (7/5/2026). Namun, sebelum agenda tersebut berlangsung, tim gabungan lebih dulu menemukan keberadaan tersangka di Wonogiri.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto juga membenarkan penangkapan tersebut.
"Betul sudah ditangkap tadi pagi," ungkap Artanto.
Kasus dugaan pencabulan ini sendiri menjadi perhatian besar masyarakat Kabupaten Pati. Ashari diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
Laporan awal kasus disebut sudah masuk sejak pertengahan 2024. Namun proses penyelidikan kembali menjadi sorotan setelah korban mempertanyakan perkembangan perkara pada September 2025.
Salah satu korban diketahui melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya sejak duduk di bangku SMP hingga Madrasah Aliyah, atau sekitar tahun 2020 hingga 2024.
Korban baru berani melapor setelah tidak lagi tinggal di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Sementara itu, sebelum penangkapan dilakukan, polisi mengaku sempat kehilangan jejak tersangka. Wakasatreskrim Polresta Pati AKP Iswantoro menyebut pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaan Ashari.
"Betul. Pelaku saat ini tidak kooperatif, tidak memberikan info apapun pada PH (pendamping hukum) maupun kepada penyidik. Jadi ada dugaan bahwa saat ini tidak ada di Pati," kata Iswantoro sebelumnya.
Kini, setelah berhasil diamankan, Ashari dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo. (lz)
Editor : Laila Zakiya