SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik.
Sosok berinisial AS alias Ashari ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Di balik kasus ini, terungkap sejumlah modus yang mengejutkan, termasuk klaim sebagai keturunan nabi yang digunakan untuk memanipulasi korban.
Modus Doktrin “Keturunan Nabi”
Salah satu pengakuan korban mengungkap bagaimana pelaku membangun pengaruh melalui doktrin keagamaan.
"Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya," ungkap seorang korban usai demo di lokasi ponpes, seperti dikutip detikJateng, Senin (4/5/2026).
Doktrin tersebut diduga membuat korban dan lingkungan sekitar sulit melawan, karena pelaku memposisikan dirinya sebagai figur religius yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Live Action Gundam Resmi Masuki Tahap Syuting di Australia, Sydney Sweeney Jadi Pemeran Utama!
Eksploitasi dan Manipulasi Korban
Tak hanya soal kekerasan seksual, korban juga mengaku mengalami eksploitasi ekonomi selama berada di lingkungan pondok.
"Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah," bongkarnya.
Korban bahkan diminta memanipulasi informasi kepada orang tua agar aliran uang tetap masuk ke pelaku.
Kasus ini semakin kompleks karena sebagian besar korban merupakan santriwati dari latar belakang rentan, termasuk yatim piatu yang menggantungkan pendidikan di ponpes tersebut.
Modus Ancaman hingga Kekerasan Berulang
Kuasa hukum korban mengungkap pola tindakan pelaku yang dilakukan secara sistematis. Salah satunya melalui pesan pribadi kepada korban.
"Kronologi awalnya itu si A ini itu WA ke santriwati. Itu pada jam 12 malam untuk menemani tidur," katanya.
Ancaman juga digunakan untuk menekan korban agar menuruti keinginan pelaku.
Jika menolak, korban diancam dikeluarkan dari pondok pesantren, membuat mereka tidak memiliki pilihan lain.
"Lebih dari 30 atau 50 orang santriwati, di bawah umur itu ada yang kelas satu, kelas dua SMP," terang Ali.
Bahkan, tindakan tersebut disebut terjadi berulang dengan korban berbeda.
"Itu kejadian berulang-ulang. Korbannya berbeda-beda, waktu berbeda-beda, tempat berbeda dengan unsur ancaman," imbuhnya.
Dalam beberapa kasus, korban disebut mengalami kehamilan dan dipaksa menikah untuk menutupi perbuatan pelaku.
"Menurut keterangan yang saya dapat, tetapi tidak di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), (korban, red) disuruh menikah sama santri di sana," pungkasnya.
Baca Juga: Berawal dari Kasus Pencurian, Jejak Peredaran Sabu di Sukoharjo Mulai Terkuak
Kasus Lama yang Baru Terungkap
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak September 2024 oleh salah satu korban yang berani bersuara setelah lulus dari pondok.
Namun, proses hukum sempat berjalan lambat hingga akhirnya kembali mencuat pada 2026 setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara.
"Tugas kami mendampingi korban, jadi korban melaporkan satu orang. Mungkin korban melaporkan ada teman- teman yang lain tapi yang melaporkan baru satu orang kepada kami," ucap Aviani.
Kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian serius.
"Psikis anak terganggu, korban berani melaporkan karena sudah keluar dari ponpes, tidak di dalam sana. Mereka pendam sudah lama, sampai lulus baru berani melaporkan kepada kami dan polisi," terangnya.
Sudah Jadi Tersangka, Tapi Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026, hingga kini AS belum ditahan.
"Pelaku sudah menjadi tersangka, kemarin kita ketemu dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pati menyatakan bahwa proses saat ini telah penetapan tersangka," kata Mujahid.
"Penahanan belum dilakukan. Untuk info lanjut menunggu rilis dari Polresta Pati," sambungnya.
Pihak kepolisian menyatakan proses hukum masih berjalan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memproses kasus tersebut secara intens," kata Ipda Hafid Amin.
Ponpes Ditutup, Santri Dipindahkan
Sebagai langkah penanganan, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menutup sementara pondok pesantren tersebut.
"Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati," jelas Risma.
Ponpes tersebut diketahui memiliki ratusan santri dari berbagai jenjang pendidikan.
"Total ada 252 santri, terdiri dari 112 putri, sisanya putra. Dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi di bawah dinas ada karena ada SMP itu," kata Syaiku.
Lambatnya proses penahanan memicu kemarahan warga. Massa dari berbagai elemen menggeruduk lokasi pondok pesantren dan menuntut keadilan bagi korban.
Poster bertuliskan kritik keras terhadap pelaku pun dipasang di sekitar lokasi sebagai bentuk protes publik. (lz)
Editor : Laila Zakiya