SOLOBALAPAN, DEPOK - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus ini bermula dari bocornya tangkapan layar grup WhatsApp yang berisi narasi vulgar dan objektifikasi terhadap mahasiswi hingga dosen.
Salah satu potongan pesan dari terduga pelaku bernama Reyhan Fayyaz Rizal menjadi sorotan tajam karena menuliskan kalimat: "Diam berarti consent".
Pernyataan ini dinilai sangat berbahaya dan menunjukkan pemahaman yang keliru mengenai hak asasi serta otoritas tubuh.
Apa Itu Consent?
Secara harfiah, consent berasal dari bahasa Inggris yang berarti persetujuan.
Dalam konteks aktivitas seksual atau relasi antarmanusia, consent adalah kesepakatan yang diberikan secara sadar, sukarela, dan jelas oleh semua pihak yang terlibat untuk melakukan aktivitas tertentu.
Berikut adalah prinsip utama consent yang perlu dipahami:
-
Wajib Eksplisit: Persetujuan harus dinyatakan dengan jelas (verbal seperti "iya", "oke", atau gestur setuju yang antusias).
-
Bisa Ditarik Kapan Saja: Seseorang berhak membatalkan persetujuannya meskipun aktivitas sudah dimulai.
-
Tanpa Paksaan: Persetujuan yang diberikan karena rasa takut, ancaman, atau tekanan (relasi kuasa) dianggap tidak sah.
-
Kondisi Sadar: Seseorang yang sedang tidur, pingsan, mabuk, atau di bawah pengaruh obat-obatan tidak bisa memberikan consent.
Mengapa "Diam Berarti Consent" Adalah Salah Besar?
Dalam edukasi seksual modern dan hukum yang berlaku (seperti UU TPKS di Indonesia), diam tidak pernah berarti setuju.
Diam bisa berarti takut, syok (freezing), bingung, atau tertekan. Mengasumsikan diam sebagai bentuk persetujuan adalah pola pikir yang melanggengkan kekerasan seksual.
Consent haruslah bersifat aktif, bukan pasif. Jika tidak ada kata "Iya" yang tegas dan sukarela, maka jawabannya adalah "Tidak".
Ironi di Lingkungan Calon Praktisi Hukum
Pernyataan "diam berarti consent" yang keluar dari mulut mahasiswa Fakultas Hukum memicu kemarahan publik, termasuk dari kalangan alumni seperti Sadam Permana.
Sebagai mahasiswa hukum, mereka seharusnya memahami bahwa hukum perlindungan korban sangat menjunjung tinggi kedaulatan tubuh dan kejelasan niat (mens rea).
Pihak Satgas PPKS UI sendiri terus menekankan bahwa segala bentuk aktivitas seksual—termasuk candaan verbal yang mengarah pada seksualitas—tanpa persetujuan pihak yang dijadikan objek adalah bentuk pelanggaran etika dan hukum.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo