Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Aturan WFH ASN Mulai Diterapkan untuk PNS kecuali 8 Sektor Ini, Awas Sanksi Menanti kalau Nekat Malah WFC!

Laila Zakiya • Kamis, 2 April 2026 | 15:20 WIB
Ilustrasi ASN - Skema single salary siap dijalankan di tahun 2026?
Ilustrasi ASN 

 

SOLOBALAPAN.COM - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai diterapkan secara bertahap, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Skema ini berlaku setiap Jumat sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam merespons kondisi global sekaligus mendorong efisiensi energi.

Namun, aturan ini tidak bisa dianggap sepele. ASN yang menyalahgunakan kebijakan WFH, termasuk memilih work from cafe (WFC), terancam sanksi tegas.

Baca Juga: ASN Sragen Wajib Gowes dan Nebeng, Sigit Pamungkas Siap Pinjamkan Mobil Dinas

WFH ASN Berlaku Setiap Jumat, Tapi Tidak Semua Bisa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN.

Pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait siapa saja yang diperbolehkan bekerja dari rumah.

Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Karena itu, sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik tetap wajib bekerja dari kantor atau lapangan.

Bidang seperti kesehatan, pendidikan, hingga layanan sosial menjadi prioritas yang tidak bisa menerapkan WFH.

Fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit tetap beroperasi seperti biasa demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan kendaraan pribadi selama menjalankan WFH. Kebijakan ini sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum yang sudah difasilitasi pemerintah.

Baca Juga: Viral Video Syur 19 Detik di Sambas: Tato Kupu-Kupu di Dada Jadi Kunci hingga Diduga Libatkan Biduan Lokal, Polisi Buru Pemeran dan Penyebar

Awas! ASN WFC Bisa Kena Sanksi

Pemerintah menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan WFH akan dikenai sanksi tegas.

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah bekerja dari kafe atau tempat nongkrong saat statusnya WFH.

"Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," ucap Pramono Anung.

Pengawasan akan dilakukan melalui sistem absensi mobile yang tetap aktif selama WFH, serta dikontrol langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kebijakan ini juga mengatur bahwa ASN yang sedang WFH seharusnya tetap berada di rumah.

Jika harus bepergian, mereka diwajibkan menggunakan transportasi publik, bukan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Profil Kapten Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan, Dua Prajurit TNI yang Gugur dalam Misi PBB di Lebanon

8 Sektor Ini Tidak Boleh WFH

Di tingkat nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH juga tidak berlaku untuk sejumlah sektor vital.

Berikut delapan sektor yang tetap wajib bekerja secara langsung:

  1. Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi

  2. Sektor energi: BBM, gas, dan listrik

  3. Sektor infrastruktur dan layanan publik: jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah

  4. Sektor ritel/perdagangan: bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan

  5. Sektor industri dan produksi: pabrik dan industri yang membutuhkan kehadiran fisik

  6. Sektor jasa dan hospitality: perhotelan, pariwisata, keamanan, restoran, kafe, dan usaha kuliner

  7. Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang/barang, pergudangan, jasa pengiriman

  8. Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, bursa efek

  9. Baca Juga: Kini Alexander Assad Ketahuan Video Call Cewek Seksi, Clara Shinta Kena Ejek Mantan Suami: Kasihan!

Hak Pekerja Tetap Aman Selama WFH

Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap mendapatkan hak penuh. Pemerintah memastikan bahwa upah, gaji, dan hak lainnya tidak boleh berkurang.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Selain itu, perusahaan maupun instansi wajib menjaga produktivitas dan kualitas layanan selama kebijakan ini berjalan.

"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," lanjutnya.

Imbauan untuk Swasta dan BUMN

Kebijakan WFH tidak hanya berlaku untuk ASN. Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan pola kerja serupa minimal satu hari dalam seminggu.

"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," kata Menaker.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menghemat energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif.

Baca Juga: Nggak Merasa Bersalah? Alexander Assad Sebut Clara Shinta Terlalu Cemburu usai Bukti Video Call Cewek Seksi Terbongkar

Jangan Salah Kaprah, WFH Tetap Harus Disiplin

Kebijakan WFH sejatinya memberi fleksibilitas, namun bukan berarti bebas tanpa aturan. ASN maupun pekerja tetap dituntut menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti biasa.

Dengan pengawasan ketat dan ancaman sanksi, pemerintah ingin memastikan bahwa WFH benar-benar dimanfaatkan secara produktif, bukan justru disalahgunakan.

Bagi ASN, satu hal yang perlu diingat: WFH berarti bekerja dari rumah, bukan dari kafe. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#WFC #efisiensi #wfh #aturan baru #asn