SOLOBALAPAN.COM – Jagat media sosial kembali diguncang oleh skandal video asusila yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata.
Kali ini, seorang kreator konten dewasa asal Prancis bernama asli Melisa Mireille Jeanine (23), atau yang populer dengan nama panggung Callmesloo, harus berurusan dengan hukum Indonesia.
Melisa ditangkap petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Maret 2026, tepat saat dirinya mencoba melarikan diri menuju Thailand.
Kronologi: Video Syur Beratribut Ojol Viral di Canggu
Penangkapan ini bermula dari pelacakan polisi terhadap sebuah video eksplisit yang diduga direkam pada 8 Maret 2026 di kawasan Canggu.
Dalam video tersebut, Melisa tampak melakukan adegan tak senonoh dengan seorang pria yang mengenakan atribut jaket ojek online (ojol).
Aparat menduga konten tersebut diproduksi secara terencana untuk tujuan komersial dan disebarkan melalui platform berbayar internasional serta media sosial.
Jaringan Produksi Digulung: Manajer dan Aktor Italia Ikut Diciduk
Polisi bergerak cepat dan tidak hanya mengamankan Melisa. Rekan prianya yang merupakan warga negara Italia serta seorang manajer berusia 26 tahun yang diduga mengatur jalannya produksi turut diringkus.
Sejumlah barang bukti disita untuk memperkuat jeratan hukum, di antaranya kamera profesional dan ponsel, laptop yang digunakan untuk editing dan distribusi, jaket ojol yang digunakan sebagai atribut dalam video tersebut.
Ancaman Hukuman: Dari Bui 10 Tahun hingga 16 Tahun!
Berbeda dengan kasus kreator konten asal Inggris, Bonnie Blue, yang sebelumnya "hanya" dideportasi, Melisa Mireille Jeanine menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.
Berdasarkan Undang-Undang Pornografi yang berlaku di Indonesia produksi konten video porno terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jika terbukti turut menyebarkan, ancaman hukuman bisa bertambah hingga total 16 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sinyal tegas dari otoritas keamanan Bali bahwa segala bentuk pelanggaran norma dan hukum nasional, terutama yang mencoreng citra pariwisata, akan ditindak tanpa pandang bulu. (dam)
Editor : Damianus Bram