Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Pola Kerja Baru 2026: Benarkah ASN dan Pegawai Swasta Wajib WFH Satu Hari dalam Seminggu? Simak Penjelasan Mendagri

Didi Agung Eko Purnomo • Senin, 30 Maret 2026 | 18:03 WIB
Ilustrasi kerja Work From Home (WFH) atau Remote.
Ilustrasi kerja Work From Home (WFH) atau Remote.

 

SOLOBALAPAN, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia tengah mematangkan rencana besar terkait pola kerja nasional di tengah dinamika ekonomi global yang kian menantang.

Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan diprediksi akan segera diumumkan secara resmi.

Langkah ini menyasar tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga pekerja di sektor swasta sebagai bagian dari strategi efisiensi nasional.

Mendagri Tito Karnavian: Tunggu Pengumuman Resmi Besok

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan sinyal kuat bahwa keputusan final terkait teknis WFH ini akan disampaikan langsung oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat.

Baca Juga: Guru di Jatim Tolak WFH demi Hemat BBM, Khawatir Kualitas Belajar Menurun dan Siswa Kurang Pengawasan

 Hal ini menyusul koordinasi intensif antar-kementerian untuk merespons situasi geopolitik yang memanas di Timur Tengah.

“Sabar saja, saya dengar kemungkinan besar akan disampaikan resmi besok,” ujar Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Tito menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan instruksi atau imbauan lanjutan kepada pemerintah daerah segera setelah kebijakan tersebut diteken.

Strategi Efisiensi di Tengah Tekanan Global

Rencana penerapan WFH satu hari sepekan ini bukan tanpa alasan.

Pemerintah tengah mengkaji berbagai opsi untuk menekan belanja negara dan efisiensi operasional di tengah meroketnya harga minyak dunia akibat eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

 Dengan mengurangi mobilitas harian pekerja, diharapkan beban konsumsi energi dan emisi karbon dapat ditekan secara signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa payung hukum terkait kebijakan ini akan rampung sebelum bulan Maret 2026 berakhir.

 "Pokoknya akan ditetapkan bulan ini," tegas Airlangga usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara.

Ringkasan Rencana Kebijakan WFH Nasional 2026:

Aspek Kebijakan Detail Rencana
Sasaran Peserta ASN (PNS/PPPK) dan Karyawan Swasta
Frekuensi Minimal 1 Hari dalam sepekan
Tujuan Utama Efisiensi Anggaran & Mitigasi Dampak Konflik Global
Target Penetapan Maret 2026
Instansi Pengawas Kemenpan RB, Kemendagri, dan Kemenaker

Dampak bagi Sektor Swasta dan Daerah

Meski ditujukan untuk efisiensi, kebijakan ini diprediksi akan membawa perubahan gaya hidup baru di perkotaan besar.

Bagi sektor swasta, skema ini kemungkinan besar akan bersifat imbauan yang disesuaikan dengan produktivitas masing-masing perusahaan.

 Sementara bagi daerah, implementasi WFH diharapkan dapat mengurangi kemacetan serta beban subsidi transportasi publik.

Hingga saat ini, publik masih menantikan detail rincian mengenai hari apa yang akan ditetapkan sebagai hari WFH nasional atau apakah penentuannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing instansi.

Kepastian ini menjadi krusial bagi para pelaku usaha untuk mengatur jadwal operasional kantor di awal April mendatang. (did) 

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Pegawai Swasta #2026 #wfh #mendagri #asn