SOLOBALAPAN.COM – Gelombang laporan terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.
Kali ini, Aziz Yanuar selaku penasihat hukum eks Wamenaker Emmanuel Ebenezer (Noel), resmi melaporkan jajaran pimpinan hingga Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Jumat (27/3/2026).
Laporan ini buntut dari kebijakan kontroversial pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dari sel Rutan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Aziz Yanuar: Korupsi Itu Extraordinary Crime, Bukan untuk Diistimewakan!
Usai menyampaikan laporan di Gedung Pusat Edukasi KPK, Aziz Yanuar yang juga Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) menyebut kebijakan KPK kali ini sebagai sebuah anomali besar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Sepengetahuan kami, hal seperti ini sangat jarang terjadi dan merupakan suatu anomali. Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime justru mendapatkan perlakuan istimewa,” tegas Aziz dengan nada tinggi, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (27/3/2026).
Aziz menyoroti bahwa alasan pengalihan tahanan tersebut diduga kuat hanya berdasarkan permohonan keluarga, bukan karena alasan kesehatan objektif yang didukung rekam medis valid.
"Itu yang menjadi dasar laporan kami," tambahnya.
KPK Minta Maaf Atas Kegaduhan di Momen Lebaran
Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia menyadari pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut di tengah momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah telah memicu kritik tajam dan kegaduhan nasional.
"Kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK.
Meski meminta maaf, Asep tetap bersikeras bahwa keputusan tersebut adalah murni kebijakan kelembagaan dan bagian dari strategi penyidikan, tanpa adanya intervensi pihak luar.
Ia menyebut Pasal 108 KUHAP sebagai payung hukum tindakan tersebut.
Yaqut Sudah Kembali ke Rutan
Tekanan publik yang masif tampaknya membuahkan hasil. Sejak Selasa (24/3/2026), Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan telah kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Namun, hal itu tidak menghentikan langkah para pelapor untuk tetap meminta Dewas mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik yang terjadi.
Laporan Aziz Yanuar ini semakin memperberat posisi Pimpinan KPK yang sebelumnya juga telah dilaporkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dengan poin keberatan yang serupa.
Kini, publik menunggu keberanian Dewas KPK untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti ada "main mata" dalam status penahanan tersebut. (dam)
Editor : Damianus Bram