SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq terus bergulir dan membuka fakta baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bukan hanya memperkaya keluarga inti, tetapi juga mengalirkan keuntungan kepada tim sukses sang bupati.
Konstruksi perkara yang diungkap penyidik menunjukkan adanya konflik kepentingan sistematis dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pergantian Direksi Dinilai Sebagai Kedok
KPK menduga pergantian direksi PT RNB dilakukan untuk menutupi kepemilikan sebenarnya.
Direksi perusahaan yang awalnya dijabat Muhammad Sabiq Ashraff, putra Fadia Arafiq, digantikan oleh Rul Bayatun.
“Bagi orang yang tidak tahu dan tidak mengerti, akan menganggap perusahaan ini kemudian ya tidak ada hubungannya dengan Bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluargaannya karena ini adalah orang kepercayaan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Pergantian direksi tersebut terjadi pada 2024, dua tahun setelah PT RNB berdiri pada 2022.
Meski namanya tak tercantum dalam struktur perusahaan, posisi Fadia disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner.
PT RNB Diisi Tim Sukses Bupati
Fakta lain yang diungkap KPK adalah keterlibatan tim sukses dalam operasional perusahaan.
Sebagian besar pegawai PT RNB disebut berasal dari tim sukses Fadia Arafiq.
“Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses dari Bupati,” terang Asep dilansir dari Antara.
Para pegawai tersebut kemudian ditempatkan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah sebagai tenaga alih daya atau outsourcing.
Dalam periode 2023–2026, PT RNB memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Aliran Dana dan Intervensi Proyek
Dalam pemaparan penyidik, PT RNB didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan ini aktif menjadi vendor pengadaan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Sementara FAR (Fadia Arafiq), yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan, merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut," kata Asep.
KPK menyebut Fadia dan anaknya diduga mengintervensi para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing, meski ada perusahaan lain dengan penawaran harga lebih rendah.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'perusahaan Ibu'," ungkap Asep.
Tak hanya itu, setiap dinas juga diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB agar nilai penawaran dapat diatur mendekati HPS, praktik yang dinilai melanggar prosedur pengadaan.
Rincian Dana yang Dinikmati
Sepanjang 2023–2026, PT RNB tercatat memperoleh kontrak senilai Rp46 miliar dari Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya dibagikan kepada keluarga dan pihak terkait.
"Kemudian, dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ucap Asep.
Rinciannya antara lain:
* Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
* Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
* Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
* Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
* Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
* Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar
Hingga kini, KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Pihak lain masih berstatus saksi, sementara proses hukum terus berlanjut. (lz)
Editor : Laila Zakiya