SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Bulan suci Ramadan tinggal menghitung hari.
Salah satu topik yang paling dinantikan oleh para pekerja, baik pegawai swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Mengingat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 21–22 Maret 2026, pencairan THR diprediksi akan dilakukan pada pertengahan bulan Maret.
Dana ini tentu sangat diharapkan untuk memenuhi kebutuhan mudik hingga belanja lebaran.
Jadwal Pencairan untuk Karyawan Swasta
Bagi karyawan swasta, aturan main pencairan THR merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).
Jika Lebaran jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi pegawai swasta diprediksi jatuh pada Jumat, 13 Maret 2026 atau Sabtu, 14 Maret 2026.
Penting dicatat, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang telat membayar bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban.
Jadwal Pencairan untuk ASN dan PPPK
Sementara itu, bagi ASN dan PPPK, pencairan THR biasanya lebih cepat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
Dengan estimasi cuti bersama mulai tanggal 20 Maret, maka THR ASN diprediksi mulai cair sekitar 3 Maret 2026 hingga maksimal 17 Maret 2026.
Komponen THR ASN tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tambahan penghasilan (tukin) sesuai kemampuan fiskal daerah.
Besaran THR Sesuai Masa Kerja
Pemerintah juga mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja.
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional (prorata) dengan rumus: (masa kerja dibagi 12) dikali satu bulan upah.
Perlu diingat juga bahwa THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21).
Jika total penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka nominal yang diterima bisa saja berkurang karena potongan pajak. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo