SOLOBALAPAN.COM – Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 (1447 H).
Langkah ini diambil lebih awal guna memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan pulang kampung.
Rekayasa lalu lintas yang disiapkan meliputi sistem satu arah (One Way), lajur pasang surut (Contra Flow), hingga sistem Ganjil Genap.
1. Jadwal Sistem Satu Arah (One Way)
Baca Juga: Siap-siap War! Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka 12 Februari, Kuota 100 Ribu Lebih
Sistem One Way arus mudik akan diberlakukan mulai dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo.
Arus Mudik: 17 Maret 2026 (pukul 12.00 WIB) s.d. 20 Maret 2026 (pukul 24.00 WIB).
Arus Balik: 23 Maret 2026 (pukul 12.00 WIB) s.d. 29 Maret 2026 (pukul 24.00 WIB). (Berlaku arah sebaliknya: KM 421 Semarang-Solo ke KM 70 Jakarta-Cikampek).
Catatan Penting: Pembersihan jalur dilakukan 2 jam sebelum jadwal dimulai. Selama One Way mudik, semua pintu tol menuju arah Jakarta akan ditutup. Sebaliknya, saat arus balik, pintu tol ke arah Semarang yang ditutup.
Nantinya, kendaraan dari jalan tol Cisumdawu yang melintasi tol Cipali menuju Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik, dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Untuk penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai diberlakukan dari KM 421 ruas tol Semarang-Solo hingga KM 70 tol Japek pada 17 Maret 2026 pukul 10.00-12.00 WIB.
Sementara saat arus balik, dilakukan mulai KM 70 tol Japek hingga KM 421 tol Semarang - Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
”Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat," terang Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (12/2/2026).
2. Jadwal Contra Flow (Lajur Pasang Surut)
Diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek (KM 47 - KM 70) dan Tol Jagorawi (KM 21 - KM 8) pada jam-jam padat arus mudik dan balik.
Misalnya Tol Japek, saat arus mudik berlaku contra flow pada: 17 Maret pukul 14.00 WIB – 20 Maret pukul 24.00 WIB.
Kemudian pada 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB dan 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB.
Sementara sistem contra flow saat arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di tol Japek, Selasa 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB, serta Minggu 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB di tol Jagorawi.
3. Jadwal Sistem Ganjil-Genap
Sistem ini mengikuti jadwal One Way untuk mengendalikan volume kendaraan di ruas Tol Karawang Barat (KM 47) s.d. Kalikangkung (KM 414) serta Tol Tangerang-Merak (KM 31 - KM 98).
”Waktunya mengikuti jadwal pemberlakuan one way untuk mengendalikan volume kendaraan,” jelas Aan.
Arus Mudik: 17 Maret (14.00 WIB) s.d. 20 Maret (24.00 WIB).
Arus Balik: 23 Maret (00.00 WIB) s.d. 29 Maret (24.00 WIB).
Tips Mudik: Pastikan saldo e-Toll cukup dan kondisi fisik kendaraan prima sebelum memasuki jalur tol. Gunakan aplikasi navigasi untuk memantau status One Way secara real-time agar tidak terjebak di pintu tol yang ditutup. (dam)
Editor : Damianus Bram