SOLOBALAPAN.COM - Isu ASN tidak mendapat libur panjang saat Tahun Baru kembali mencuat jelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Pemerintah pun akhirnya angkat bicara. Alih-alih meliburkan penuh, pemerintah menyiapkan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini disiapkan agar roda pemerintahan tetap berjalan, layanan publik tidak terganggu, sekaligus mendukung pergerakan ekonomi masyarakat selama libur akhir tahun.
ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan ASN tetap bekerja pada penghujung tahun, namun dengan skema fleksibel.
"Menko (Airlangga Hartarto) bilang kita dorong aktivitas ekonomi. Maka diberikan arahan kedinasan fleksibel, Fleksibel Working Arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, di luar boleh, pada Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember," ucap Rini di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Artinya, ASN tidak mendapatkan libur tambahan, namun diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dari luar kantor sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Pemerintah Siapkan Surat Edaran WFA ASN
Rini juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan surat edaran resmi terkait penerapan WFA bagi ASN selama periode tersebut.
"Menko Perekonomian bilang dorong aktivitas ekonomi, maka diberikan arahan kedinasan yang fleksibel," ujarnya, Kamis (18/12/25).
Skema ini berlaku selama tiga hari kerja, yakni Senin–Rabu, 29–31 Desember 2025, baik bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain.
Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Meski diberi fleksibilitas, Rini menegaskan bahwa kualitas dan profesionalitas layanan publik tidak boleh turun.
ASN tetap wajib menjalankan tugas pokoknya, terutama layanan esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Tentunya layanan publik berdampak langsung ke masyarakat dan masyarakat dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.go.id. Seluruhnya ASN untuk pusat hingga daerah begitu juga di lingkungan mabes TNI dan Polri," tutur Rini.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan jika terjadi gangguan layanan selama penerapan WFA.
"Tentunya layanan publik berdampak langsung ke masyarakat yang dapat dilaporkan langsung," jelasnya.
Berlaku untuk ASN Pusat, Daerah, hingga TNI–Polri
Kebijakan kerja adaptif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Menko Airlangga.
Rini menegaskan, kebijakan ini berlaku luas.
“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” ujarnya.
Bukan Kelonggaran Disiplin ASN
Pemerintah menekankan bahwa WFA bukan berarti pelonggaran kedisiplinan.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perpres No.21/2023 dan PermenPANRB No.4/2025.
“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,” jelas Menteri Rini.
Ia kembali menegaskan bahwa fokus utama tetap pada kinerja dan kualitas pelayanan.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Menteri Rini.
Dengan kebijakan ini, ASN memang tak sepenuhnya libur di Tahun Baru, namun pemerintah memberi ruang kerja yang lebih fleksibel agar kepentingan publik dan ekonomi tetap terjaga. (lz)
Editor : Laila Zakiya