SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah telah memberlakukan penyesuaian gaji pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025.
Kenaikan sebesar 12 persen ini merupakan kabar baik yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli para purnabakti ASN.
Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Bagi Anda yang ingin mengetahui rinciannya, berikut adalah daftar lengkap gaji pensiunan PNS terbaru untuk tahun 2025 berdasarkan golongan.
Alasan Kenaikan Gaji Pensiunan
Menurut keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah penyesuaian gaji ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan.
“Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan bagi pensiunan ASN. Mereka telah mengabdi untuk negara, dan hak-haknya harus terus diperhatikan,” jelas BKN.
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025
Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS per bulan untuk tahun 2025 setelah kenaikan 12 persen, sesuai dengan lampiran PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
-
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
-
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
-
IIId: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Harapan untuk Kesejahteraan Purnabakti
Kenaikan gaji sebesar 12 persen ini mendapat sambutan yang sangat positif.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian nyata dari pemerintah untuk memastikan para pensiunan, yang telah mendedikasikan hidupnya untuk negara. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo