Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Nekat Banget! ART di Bekasi Rekam Majikan saat Bugil, Videonya Dikirim ke Pacar

Laila Zakiya • Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:10 WIB

 

Ilustrasi video dewasa.
Ilustrasi video dewasa.

SOLOBALAPAN.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Bekasi, berinisial DA (18), ditahan polisi setelah nekat merekam majikannya, DK (32), tanpa busana.

Aksi tak senonoh ini dilakukan atas paksaan sang pacar, MFR (23), yang berprofesi sebagai sekuriti.

Video rekaman tersebut kemudian dikirimkan kepada MFR, yang mengancam akan menyebarkan video pribadi DA jika menolak.

Kasus ini terungkap setelah suami korban yang sedang berada di luar kota mengecek kamera CCTV di rumah.

Awalnya, ia hanya ingin melihat aktivitas anak dan istrinya, namun ia justru menemukan gerakan janggal yang dilakukan oleh ART-nya.

"Di situ dilihat rupanya pelaku gerakannya dengan mencurigakan, dengan merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya," terang Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Sang suami kemudian menghubungi istrinya, DK, untuk mengkonfirmasi kecurigaan tersebut. Setelah diinterogasi, DA akhirnya mengakui perbuatannya.

"Kemudian setelah diinterogasi terungkap bahwasannya rupanya pelaku ini sudah 2 hari merekam korban yang pertama tanggal 14 dan yang kedua tanggal 15 (Mei)," imbuh dia.

Rekaman itu diambil saat majikan selesai mandi dan masih mengenakan handuk. Korban yang tidak sadar saat itu, direkam secara diam-diam oleh DA.

"Jadi begitu keluar dari kamar mandi masih memakai handuk, oleh saudari DA ini direkam dengan menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya," kata Kusumo, Sabtu (9/8/2025).

 

Dalam pemeriksaan polisi, terungkap bahwa DA melakukan perbuatannya atas dasar paksaan dari pacarnya, MFR.

MFR mengancam akan menyebarkan video porno pribadi DA ke keluarganya jika ia tidak menuruti permintaannya.

"Pelaku ini diancam oleh pacarnya untuk mengirimkan (video majikan tanpa busana). Karena dari pacarnya menyampaikan, bahwasanya kalau memang tidak dikirim, nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya," ucap Kusumo.

MFR melakukan hal ini karena sakit hati kepada DA yang diduga memiliki pria lain. Setelah merekam majikannya, video tersebut langsung dikirimkan kepada MFR.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Barang bukti yang disita berupa dua unit ponsel, satu buah diska lepas berisi rekaman, dan satu helai handuk. (***)

Editor : Laila Zakiya
#viral #bekasi #art