SOLOBALAPAN.COM - Ada kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan hari libur baru untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Keputusan ini membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah tanggal 18 Agustus 2025 nanti akan menjadi libur nasional atau cuti bersama?
Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dengan tujuan agar masyarakat memiliki waktu lebih leluasa untuk merayakan dan menyemarakkan HUT ke-80 RI.
"18 Agustus diliburkan," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro.
Penetapan ini melengkapi kalender libur yang sudah ada, di mana 17 Agustus 2025 sendiri jatuh pada hari Minggu.
Dengan adanya tambahan libur ini, masyarakat akan menikmati libur panjang selama tiga hari, yaitu Sabtu, Minggu, dan Senin (16–18 Agustus 2025).
Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, penambahan libur ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih leluasa mengikuti berbagai kegiatan kemerdekaan.
Meskipun ada penambahan hari libur nasional, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada cuti bersama yang ditetapkan di bulan Agustus 2025.
Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah ada, di mana libur nasional dan cuti bersama memiliki status yang berbeda. Libur nasional tambahan ini dibuat secara khusus untuk memeriahkan momen kemerdekaan.
Baca Juga: Bocor! Adidas hingga Erspo, Siapa yang Bakal Jadi Apparel Baru Timnas Indonesia?
Mengapa 18 Agustus Menjadi Hari Libur?
Keputusan ini diambil sebagai "hadiah bulan kemerdekaan" agar masyarakat bisa berpartisipasi lebih aktif dalam berbagai kegiatan perayaan, mulai dari perlombaan tradisional di lingkungan masing-masing, hingga acara budaya dan nasionalisme yang diselenggarakan di berbagai daerah.
Dengan adanya hari libur tambahan ini, pemerintah berharap semangat persatuan, kebersamaan, dan cinta tanah air dapat semakin tumbuh di seluruh lapisan masyarakat.
Setiap instansi atau perusahaan tetap bisa menyesuaikan kebijakan internal terkait hari libur tambahan ini, terutama bagi karyawan swasta.
Jadwal Libur Nasional Bulan Agustus 2025
Berdasarkan keputusan terbaru, berikut adalah rekapitulasi hari libur nasional di bulan Agustus 2025:
* Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
* Senin, 18 Agustus 2025: Hari Libur Nasional (tambahan untuk memeriahkan HUT RI).
(lz)
Editor : Laila Zakiya