SOLOBALAPAN.COM – Pengadilan Distrik Pusat Seoul resmi menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan kepada mantan anggota boyband NCT, Taeil, atas kasus asusila yang mengejutkan publik.
Vonis tersebut dibacakan oleh Divisi Pidana ke-26 pada Rabu (10/7/2025) sekitar pukul 14.00 waktu setempat.
Tidak hanya Taeil, dua terdakwa lainnya yang merupakan kaki tangan Taeil juga dijatuhi hukuman serupa.
Dalam putusannya, pengadilan mewajibkan ketiganya untuk menyelesaikan 40 jam program pendidikan terkait kekerasan seksual.
Selain itu, nama mereka akan dimasukkan dalam daftar pelaku kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Mereka juga dilarang bekerja di bidang yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun ke depan.
Mengutip pemberitaan dari Allkpop, Taeil dan dua rekannya diadili atas tuduhan penyerangan seksual berat.
Dalam persidangan, ketiganya mengakui telah memperkosa seorang perempuan warga negara Tiongkok dalam kondisi mabuk pada Juni 2024.
Sebagai bagian dari putusan awal, Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap Taeil dan dua terdakwa lainnya.
"Ada kekhawatiran (mereka) akan melarikan diri karena para terdakwa akan menerima hukuman penjara," demikian bunyi putusan pengadilan.
Taeil diketahui sudah tidak menjadi anggota NCT maupun berada di bawah naungan SM Entertainment sejak kasus ini diproses secara hukum. (dam)
Editor : Damianus Bram