SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah semakin menggencarkan penertiban terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui operasi gabungan yang rutin digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama satuan kepolisian, pemerintah mengirimkan sinyal tegas bahwa tidak ada lagi toleransi bagi praktik yang membahayakan nyawa dan merusak aset negara ini.
Operasi ini bukan sekadar razia biasa, melainkan penindakan serius terhadap "penyakit kronis" di jalan raya.
Mengenal 'Penyakit Kronis' Truk ODOL
ODOL adalah singkatan yang merujuk pada dua jenis pelanggaran berat pada kendaraan angkutan barang:
- Over Dimension: Kondisi di mana kendaraan dimodifikasi secara ilegal sehingga dimensinya (panjang, tinggi, atau lebar) melebihi standar pabrikan. Tujuannya agar bisa menampung lebih banyak muatan.
- Over Load: Praktik mengangkut muatan dengan berat melebihi kapasitas maksimal yang diizinkan untuk kendaraan tersebut. Sebagai contoh, truk dengan kapasitas angkut 7,5 ton dipaksa membawa muatan hingga 15 ton.
Pemerintah beralasan, praktik ini menjadi penyebab utama cepatnya kerusakan jalan dan jembatan.
Lebih fatal lagi, risiko kecelakaan juga meningkat drastis karena sistem pengereman truk sering kali tidak mampu menahan beban berlebih.
Pelanggaran Nekat Masih Marak Ditemukan
Dalam setiap operasi yang digelar, petugas masih menemukan banyak pelanggaran.
Salah satu temuan yang paling mencolok dan sangat berbahaya adalah penggunaan prime mover trailer berukuran 20 feet yang dipaksa untuk mengangkut kontainer berukuran 40 feet.
Praktik ini jelas melampaui spesifikasi aman kendaraan dan bisa memicu kecelakaan beruntun.
Sanksi Tegas: Dari Tilang hingga Normalisasi Paksa
Pemerintah tidak main-main dalam memberikan sanksi. Kendaraan yang terjaring razia tidak hanya akan dikenai sanksi tilang oleh kepolisian.
Baca Juga: Aksi Damai Sopir Truk Menolak RUU ODOL Lumpuhkan Lalu Lintas Solo Raya
Lebih dari itu, mereka akan diwajibkan menjalani proses normalisasi dimensi.
Artinya, kendaraan tersebut harus dikembalikan ke bentuk dan ukuran standarnya.
Proses ini bisa meliputi pemotongan bagian-"bagian tambahan yang ilegal di bawah pengawasan petugas.
Sanksi tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik angkutan agar tidak memodifikasi kendaraannya secara sembarangan.
Pemerintah mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan spesifikasi kendaraan yang berlaku.
Operasi penertiban ODOL ini akan terus dilakukan secara berkala dan masif demi satu tujuan: menjaga keselamatan bersama di jalan raya dan memperpanjang usia pakai infrastruktur nasional. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo