Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kenapa Truk ODOL Dilarang? Dishub dan Polisi Temukan Banyak Pelanggaran Nekat di Lapangan, Ini Sanksinya

Didi Agung Eko Purnomo • Sabtu, 21 Juni 2025 | 03:21 WIB
Aksi damai sopir truk di Ring Road Mojosongo Solo sikapi UU ODOL, Kamis (19/6/2025).
Aksi damai sopir truk di Ring Road Mojosongo Solo sikapi UU ODOL, Kamis (19/6/2025).

SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah semakin menggencarkan penertiban terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui operasi gabungan yang rutin digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama satuan kepolisian, pemerintah mengirimkan sinyal tegas bahwa tidak ada lagi toleransi bagi praktik yang membahayakan nyawa dan merusak aset negara ini.

Operasi ini bukan sekadar razia biasa, melainkan penindakan serius terhadap "penyakit kronis" di jalan raya.

Mengenal 'Penyakit Kronis' Truk ODOL

ODOL adalah singkatan yang merujuk pada dua jenis pelanggaran berat pada kendaraan angkutan barang:

Pemerintah beralasan, praktik ini menjadi penyebab utama cepatnya kerusakan jalan dan jembatan.

Lebih fatal lagi, risiko kecelakaan juga meningkat drastis karena sistem pengereman truk sering kali tidak mampu menahan beban berlebih.

Baca Juga: Apa Itu Kebijakan ODOL? Solusi Pemerintah untuk Atasi Kecelakaan dan Kerugian Negara Rp 43 Triliun, Benarkah Merugikan?

Pelanggaran Nekat Masih Marak Ditemukan

Dalam setiap operasi yang digelar, petugas masih menemukan banyak pelanggaran.

Salah satu temuan yang paling mencolok dan sangat berbahaya adalah penggunaan prime mover trailer berukuran 20 feet yang dipaksa untuk mengangkut kontainer berukuran 40 feet.

Praktik ini jelas melampaui spesifikasi aman kendaraan dan bisa memicu kecelakaan beruntun.

Sanksi Tegas: Dari Tilang hingga Normalisasi Paksa

Pemerintah tidak main-main dalam memberikan sanksi. Kendaraan yang terjaring razia tidak hanya akan dikenai sanksi tilang oleh kepolisian.

Baca Juga: Aksi Damai Sopir Truk Menolak RUU ODOL Lumpuhkan Lalu Lintas Solo Raya

Lebih dari itu, mereka akan diwajibkan menjalani proses normalisasi dimensi.

Artinya, kendaraan tersebut harus dikembalikan ke bentuk dan ukuran standarnya.

Proses ini bisa meliputi pemotongan bagian-"bagian tambahan yang ilegal di bawah pengawasan petugas.

Sanksi tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik angkutan agar tidak memodifikasi kendaraannya secara sembarangan.

Pemerintah mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan spesifikasi kendaraan yang berlaku.

Operasi penertiban ODOL ini akan terus dilakukan secara berkala dan masif demi satu tujuan: menjaga keselamatan bersama di jalan raya dan memperpanjang usia pakai infrastruktur nasional. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#polisi #pelanggaran #odol #dishub #truk