Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

UGM Bekukan Status Mahasiswa Tersangka Kasus Kecelakaan Maut yang Menewaskan Argo Ericko Achfandi

Damianus Bram • Rabu, 4 Juni 2025 | 23:13 WIB
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia.

SOLOBALAPAN.COM – Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi membekukan status mahasiswa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

Rektor UGM Prof. Ova Emilia menegaskan bahwa pembekuan dilakukan selama proses hukum berlangsung.

“Kami bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” kata Ova Emilia, dikutip dari Antara di Yogyakarta.

Dengan keputusan tersebut, seluruh hak dan kewajiban akademik Christiano sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) dinonaktifkan sementara, sambil menunggu hasil sidang etik dan keputusan sanksi dari universitas.

Tim Etik Dibentuk, Sanksi Tunggu Proses

Ova menjelaskan bahwa keputusan sanksi akademik akan dirumuskan oleh Komite Etik yang dibentuk khusus, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa.

Tim etik terdiri dari unsur:

Bahkan, pihak FEB UGM sudah lebih dulu menonaktifkan status Christiano dan menarik izin program KKN sebelum status tersangka ditetapkan oleh polisi.

“UGM mendukung penuh jalannya proses hukum yang kini tengah ditangani Polresta Sleman secara objektif dan transparan,” lanjut Ova.

FH UGM Dampingi Keluarga Korban

Fakultas Hukum UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo Ericko Achfandi agar mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang menyeluruh.

Rektor UGM menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Argo.

“Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Ova.

Kronologi Kecelakaan Maut

Argo Ericko Achfandi meninggal dunia setelah motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan pada Sabtu dini hari (24/5/2025) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (27/5), pihak kepolisian menetapkan Christiano sebagai tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa. (dam)

Editor : Damianus Bram
#Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan #ugm #Christiano Tarigan #universitas gadjah mada #Jalan Palagan #kecelakaan #Argo Ericko Achfandi #bmw