Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Ungkap Jejak Digital Tersebarnya Video Syur Audrey Davis Anak David Naif! Disebarkan Melalui Telegram hingga Info Link Bermunculan!

Nindia Aprilia • Minggu, 11 Agustus 2024 | 04:07 WIB
Potret Audrey Davis, anak David Naif atau David Bayu.
Potret Audrey Davis, anak David Naif atau David Bayu.

SOLOBALAPAN.COM - Polisi telah mengungkap kasus besar terkait penyebaran video syur yang diduga melibatkan Audrey Davis, putri musisi David Naif.

Pada Selasa, 30 Juli 2024, aparat keamanan berhasil menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini di dua lokasi berbeda yaitu di Pasuruan, Jawa Timur, dan Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Feriyawansyah, seorang pengamat media sosial, ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024.

Laporan ini, yang dilengkapi dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, diikuti oleh laporan kedua pada 29 Juli 2024 dengan nomor LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tersangka yang ditangkap adalah MRS, mahasiswa berusia 22 tahun, dan JE, pria berusia 35 tahun. MRS ditangkap di Pasuruan, sementara JE ditangkap di Kota Padang.

Penangkapan ini mengungkapkan detail penting mengenai cara video berdurasi 1 menit 36 detik tersebut bisa tersebar luas.

 

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, MRS mendapatkan video tersebut melalui media sosial, lalu mengunduh dan menyimpannya di perangkatnya.

MRS juga dikenal mengumpulkan berbagai konten asusila lainnya dan mempromosikan video syur Audrey Davis melalui beberapa channel Telegram, seperti 'AUDREY DAVIS VIRAL' dan 'PRESMA UNJA JAMBI'.

Di channel tersebut, MRS menawarkan preview dari 62 video syur melalui link terabox.com.

 

Baca Juga: Teka-teki Pemain Pria di Video Syur 1,36 Menit Audrey Davis, Polisi Bakal Panggil Lawan Main Anak David Naif

MRS menjual video-video ini dalam dua paket: paket VIP seharga Rp 35.000 dan paket VVIP seharga Rp 100.000. Motif utama di balik kegiatan ini adalah keuntungan finansial.

Sejak Desember 2023, MRS telah menjalankan bisnis ilegalnya dengan omzet bulanan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, dan selama enam bulan terakhir, ia berhasil menarik 212.843 subscriber di channel Telegram-nya.

Sementara itu, JE mendapatkan video syur tersebut dari media sosial X setelah menemukan link video di komentar FYP TikTok.

JE kemudian mengunggah ulang video tersebut di akun X-nya, @HwanDongZhou, meskipun ia tidak menjualnya, namun mentransmisikan dan menyebarkannya.

Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh mengenai jaringan dan motif penyebaran video ini.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam era digital. (ria/nda)

Editor : Nindia Aprilia
#viral #video syur #telegram #david naif #Audrey Davis